SERANG – Yudhi Nugraha (20), divonis ringan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (13/8). Lelaki asal Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini terbukti bersalah membuang bayinya sendiri.
Yudhi membuang anak kandungnya itu pada 28 Maret 2019. Bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang oleh Yudhi di pinggir jalan Kampung Kisaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Atas perbuatannya, Yudhi terbukti bersalah melanggar Pasal 305 KUH Pidana. Dia divonis lima bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Sih Kanti Utami.
“Menjatuhkan hukuman berupa pidana selama lima bulan dikurangkan selama terdakwa Yudhi Nugraha berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Santhos Wachjoe Prijambodo.
Yudhi berjanji merawat anaknya dengan baik, berterus terang selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebagai pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannya. “Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal perlindungan anak,” kata Santos.
Yudhi nekat membuang bayinya lantaran belum siap memiliki anak. Soalnya, bayi itu dilahirkan Dinda Intan yang belum dinikahi oleh Yudhi. Usai mengetahui sang pacar melahirkan pada Kamis (28/3) lalu, Yudhi langsung menjemput bayinya.
Bayi itu dimasukkan Dinda ke dalam tas jinjing dan dibungkus oleh kain berwarna cokelat. Yudhi enggan membawa bayinya ke rumah lantaran khawatir dicecar pertanyaan oleh orangtuanya. Yudhi akhirnya menaruh bayinya itu di pinggir jalan di daerah Kecamatan Kasemen.
Bayi malang itu ditemukan warga sekitar dan dibawa ke Puskesmas Kilasah. Identitas pembuang bayi terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi. “Majelis hakim telah sependapat dengan tuntutan penuntut umum (mengenai uraian tindak pidana-red),” kata Santos.
Usai pembacaan vonis, Yudhi menyatakan menerima. Sikap yang sama diambil JPU. “Kami menerima yang mulia (menyebut hakim-red),” tutur Kanthi. (mg05/nda/ags)