TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melayangkan surat teguran kepada para pensiunan peneliti yang dulu bekerja untuk BRIN, di Komplek Perumahan Dinas BRIN, KST BJ. Habibie, Kota Tangsel.
Diketahui, BRIN sudah dua kali mengirim surat teguran kepada para pensiunan peneliti. Surat terakhir dengan nomor: B-515712/RT-04/3/2024, dikirim BRIN tanggal 28 Maret 2024.
Didalam isi surat tersebut, BRIN memberi tenggat waktu para pensiunan mengosongkan rumah mereka paling lambat pada 15 Mei 2024.
BRIN menegaskan, rumah yang ditempati para pensiunan peneliti merupakan rumah dinas yang kepenilikannya dimiliki negara.
Menurut BRIN, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, rumah dinas hanya diperuntukan untuk pegawai aktif sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas.
“Sesuai dengan ketentuan (para pensiunan peneliti BRIN-red), sudah tidak memenuhi syarat untuk menghuni rumah negara di lingkungan BRIN,” tulis surat yang ditandatangani Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 27 April 2024.
BRIN kembali menegaskan, agar seluruh pensiunan peneliti BRIN untuk segera menyerahkan kunci rumah kepada Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, paling lambat tanggal 15 Mei 2024.
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak mengosongkan rumah negara, maka dengan berat hati kami melakukan pengamanan aset dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan paraturan yang berlaku,” ungkap BRIN.
Editor : Merwanda











