SERANG – Penyegelan sekolah di Kabupaten Serang kembali terjadi. Minggu (18/8) sore, SDN Bugel di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris.
Penyegelan tersebut dilakukan menjelang Magrib. Warga yang mengaku ahli waris tanah bernama Titin melakukan penyegelan dengan memasang plang di pintu gerbang. Tak hanya itu, ia juga membentengi gerbang sekolah dengan tumpukan batu.
Beruntung, penyegalan itu tidak berlangsung hingga kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Bugel dimulai. Pada Minggu malam sekira pukul 24.00 WIB, pihak sekolah bersama Polsek Padarincang membuka segel. Kemudian, pagi tadi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan pihak sekolah dan pihak penyegel.
Kepala Bidang SD pada Dindikbud Kabupaten Serang Aber Nurhadi mengatakan, persoalan tersebut masih sengketa keluarga di masyarakat. Karena itu, pihaknya menyarankan untuk tidak menggugat Pemkab sebelum perselisihan di tingkat keluarga diselesaikan.
“Harusnya selesaikan dulu di keluarga, antara keluarga bapak haji Jasir dengan bapak Ukon, silahkan selesaikan dulu baru menggugat kami,” katanya.
Aber mengatakan, pihaknya menyarankan persoalan tersebut bisa diselesaikan di pengadilan. Jika hasil pengadilan nanti Pemkab dinyatakan menang, Aber meminta pihak penggugat untuk legowo.
Di tempat yang sama, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Asep meminta kepada para penggugat untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu proses KBM di SDN Bugel. (Rozak)