Beri Kelonggaran sampai Malam
RANGKASBITUNG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, masih memberikan kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di auning di Jalan RT Hardiwinangun Rangkasbitung.
Sedianya, aparat penegak Perda tersebut bakal langsung mengeksekusi pembongkaran auning dan lapak milik PKL pada Kamis (22/8) ini. Namun, setelah bernegosiasi dengan perwakilan PKL disepakati para PKL diberi tengat waktu untuk membongkar lapak sekaligus auning sampai Jumat (23/8) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Jika tidak dibongkar sendiri maka Dinas Satpol PP akan membongkar paksa lapak PKL.
Sebelumnya Dinas Satpol PP Lebak telah melayangkan surat peringatan (SP3) kepada PKL yang berjualan di auning di Jalan RT Hardiwinangun, sekaligus diminta untuk membongkar lapak PKL.
Pantauan di lapak PKL di Jalan RT Hardiwinangun, Kepala Satpol PP Lebak Dartim langsung turun untuk mengeksekusi lapak auning liar yang dibangun di atas trotoar tersebut. Sebelum pembongkaran, dilakukan dialog antara Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Dinas Satpol PP Lebak Tati Suharyati, Kepala Seksi Intelejen Wahyudin, dan perwakilan PKL. PKL berjanji akan membongkar sendiri dengan meminta waktu hingga Kamis malam dan disetujui oleh Dinas Satpol PP.
“Eksekusi pembongkaran lapak PKL ini bukan batal tapi kita kasih batas toleransi lagi sampai Kamis malam atau jam 04.00 WIB. Karena para pemilik kios di auning ini tidak ada. Kita ingin PKL sendiri yang membongkarnya. Karena kalau kita yang bongkar pasti rusak sehingga tak akan terpakai lagi,” kata Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim.
Dartim menyatakan, pembangunan lapak PKL di Jalan RT Hardiwinangun melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Perda 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3). Karena itu, Satpol PP mengeluarkan SP1, SP2, dan SP3.
“Tentunya, jika batas waktu yang telah kita berikan masih tidak indahkan, maka Satpol PP yang akan membongkar paksa lapak PKL tersebut,” kata mantan Camat Curugbitung ini. (Ence)








