TANGERANG – Peristiwa penolakan membawa jenazah korban tenggelam Husein (8) dengan mobil ambulans oleh pegawai Puskesmas Cikokol, Suryadi sepertinya berbuntut panjang. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengintruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pemakaian ambulans. Bukan cuma itu, Arief mengaku juga sedang mengkaji penerapan sanksi terhadap Suryadi.
Arief menambahkan sudah menginstruksikan Inspektorat Kota Tangerang untuk mengevaluasi peristiwa tersebut, Jumat (23/8) lalu. “Setelah dievaluasi dari Inspektorat nanti akan ditentukan sanksi apa yang akan diberikan,” katanya kepada awak media usai apel pagi, Senin (26/8).
Ia mengungkapkan, pemberian sanksi harus dilakukan sesuai aturan yang ada. Karenanya, ia juga menugaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan. “Kami pastikan ini tidak terjadi lagi, setelah menginstruksikan untuk mengevaluasi SOP hari ini saya juga meminta Dinkes untuk mensosialisasikannya ke puskesmas-puskesmas,” ungkap Walikota Tangerang dua periode ini.
Dalam kesempatan itu, Arief juga meminta pelayanan harus mempertimbangkan unsur kegawatdaruratan. Arief meminta agar pegawai jangan kaku dengan SOP. Kata dia, peristiwa Jumat (23/8) lalu, dapat dijadikan pelajaran berharga. “Naudzubillah, gimana jika terjadi bencana seperti di Palu, yang tiba-tiba komunikasi terputus semuanya. Saya harap pegawai jangan seperti (kaku dengan SOP-red) itulah,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Supriyadi membopong jenazah keponakannya Husein (8) yang tewas tenggelam di Sungai Cisadane dengan berjalan kaki menuju rumah duka. Itu dilakukan karena permintaannya agar dapat membawa jenazah Husein dengan mobil ambulans kepada Suryadi, pegawai Puskesmas Cikokol tak kunjung diberikan izin. Alasannya, SOP layanan mobil ambulans hanya untuk pasien hidup. Peristiwa ini sempat menjadi viral di medsos.
Terpisah, Kepala Dinkes Kota Tangerang Liza Puspadewi mengaku siap jika diberi sanksi karena ambulans Puskesmas Cikokol tak mengantarkan jenazah Husein. “Mengenai sanksi, saya sebagai kepala dinas, lalu kepala Puskesmas Cikokol, pada prinsipnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara-red), kami siap dengan segala konsekuensi atas segala tindakan yang kami kerjakan,” ungkapnya saat jumpa pers di kantor Dinkes Kota Tangerang, Senin (26/8).
Kata Liza, peristiwa penolakan jenazah Husein merupakan pembelajaran bagi pelayanan kesehatan. Ke depan puskesmas akan memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Karenanya, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati yang lebih baik. “Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan mempertajam empati petugas kesehatan. Sehingga kami bisa melayani masyarakat kota Tangerang dengan profesional dan inovasi yang kami miliki,” tuturnya. (one/asp)








