CILEGON – Sebanyak 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan yang bekerja di Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS) bermasalah.
Dokumen izin tinggal dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) milik mereka tekah kedaluwarsa. Bahkan keterangan tempat kerja di dokumen pun tak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam dokumen tertera lokasi kerja Kabupaten Serang dan Cilegon, sedangkan faktanya hanya bekerja di Cilegon.
Kepala Sub-Bidang Fasilitasi Parpol dan Pemilu Nur Fauziah, mewakili Kabid Pemeliharaan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Organisasi Kemasyarakatan pada Kesbangpol Cilegon Lucky Permana, menjelaskan, pihaknya mengetahui dokumen sejumlah TKA kedaluwarsa setelah tim pengawasan yang terdiri atas Kesbangpol, Disnaker Kota Cilegon, Imigrasi Kota Cilegon, Polres Cilegon, dan Kodim Kota Cilegon melakukan pengawasan di perusahaan mitra PT Kratakatau Posco tersebut, Selasa (3/9).
“Karena alasan bagian HRD sedang cuti, cuma ketemu dengan staf dan bagian keuangan, kita minta dokumen. Setelah kita periksa ternyata terjadi keganjilan. Total TKA ada 51 orang, kita ambil sampling tiga dokumen, dari hasil saya buka itu semua sudah expired izinnya,” ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi atas temuan itu, pihak manajemen berdalih sudah mengurus dokumen para TKA tersebut namun sebagian masih di tangan agen-agen TKA tersebut, serta sejumlah arsip belum diperbaharui.
Karena itu, Kesbangpol memberikan kesempatan kepada pihak manajemen.pwrusahaan untuk melengkapi data dan memperbaiki dokumen ketenagakerjaan para TKA tersebut sampai hari Rabu (4/9). Jika ternyata masih bermasalah, untuk penindakan akan diserahkan pada lembaga yang berwenang.
Atas dasar temuan itu, sesuai dengan arahan dari Disnaker Kota Cilegon, PT KPMS diminta untuk mengubah tempat bekerja sesuai dengan fakta di lapangan. “Menurut Disnaker harus sesuai dengan lokasi kerjanya, agar PAD-nya masuk ke Kota Cilegon,” ujarnya. (Bayu Mulyana)
Pekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan Wajib Bayar Retribusi Daerah
Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang. (Moch Madani Prasetia)
Read moreDetails