SERANG – Emis alias Mis (36) dan Sanusi alias Polos (32) diringkus Tim Jatanras Polres Serang, Rabu (4/9). Keduanya ditangkap usai menelanjangi dua pasangan sejoli, PZK (17) dan MSP (18), di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (31/7).
“Kedua pelaku persekusi ini kami tangkap pada hari Rabu
(4/9),” ujar Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra
Gunawan saat ekspos di Mapolres Serang, Jumat (6/9).
Emis ditangkap polisi di kediamannya Kampung Gosara, RT/RW 01/01,
Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sedangkan Sanusi
ditangkap di Kampung Nagara, RT/RW 05/04, Desa Nagara, Kecamatan
Kibin, Kabupaten Serang. “Kami lakukan penangkapan sekira pukul 03.00
WIB,” kata Kapolres.
Saat tertangkap, kedua pelaku sempat diminta polisi untuk menenjukan
dua pelaku lain. Namun saat diminta menunjukkan rekannya tersebut, Emis
dan Sanusi malah mencoba kabur.
“Setelah diamankan, kedua tersangka
diminta untuk menunjukan tempat persembunyian dua rekannya namun
berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan
keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas (ditembak-red),” kata
Kapolres didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Polis (AKP) Maryadi
dan Kanit Pidum Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rahmat Hidayat.
Kapolres mengatakan, menangkap kedua polisi pihaknya membuat tim khusus. Kasus persekusi di Kawasan Modern Cikande menjadi atensinya karena bentuk premanisme. Apalagi, pelaku mengunduh video bugil kedua korban di media sosial.
“Perbuatan pelaku ini telah membuat
korban tertekan psikisnya, karena fotonya telah disebar di media sosial,” ucap Kapolres.
Dalam catatan kepolisian kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampasan ponsel. Keduanya pernah mendekam Lapas Kelas II A Serang dan bebas pada 2009 dan 2017. “Kedua pelaku juga diketahui sudah 6 kali melalukan aksi perampaan dan persekusi bersama kelompoknya di
Kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya kami sangkakan melanggar
berlapis Pasal 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan
6 tahun penjara,” tutur Kapolres. (Fahmi Sai)
Pengedar Disergap Saat Kemas Paket Narkoba di Rumah Kontrakan Sepang Kota Serang
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tiga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di sebuah kontrakan di...
Read moreDetails








