SERANG – Tubagus Lukmanul Hakim (TLH) mendatangi kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis (26/9). Mahasiswa asal perguruan negeri di Kota Serang ini dipanggil lantaran menyebarkan konten hoaks aksi unjuk rasa melalui media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan konten hoaks tersebut berisi penghinaan terhadap institusi Polri. Pemuda asal Jakarta itu pun diminta untuk mengklarifikasinya kepada polisi.
“Yang bersangkutan telah menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Edy, Senin (30/9).
Edy menjelaskan, pada awalnya TLH mengira bahwa video yang dia sebar adalah video demo di Jakarta, Selasa (24/9). Dia lalu menuliskan kata-kata berisi umpatan terhadap Polri. Padahal, video yang diunggah TLH tersebut merupakan rekaman demo di Medan pada tahun 2018.
“Motifnya melampiaskan kekesalan terhadap video yang didapatkan, padahal video tersebut terjadi pada tahun lalu,” kata Edy. (Fahmi Sa’i)









