SERANG – Mantan Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jaed Muklis (48), ditahan penuntut umum Kejari Serang ke Rutan Klas II B Serang, Jumat (4/10).
Dia ditahan usai pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Pudar, yang menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp365 juta.
“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan ke Rutan Serang,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta D Sitohang.
Jaed didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami akan rampungkan surat dakwaan dan melimpah berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Serang agar tersangka bisa diadili,” tutur Azhari. (Fahmi Sa’i)










