CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menetapkan BN dan SI sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau yang saat ini dikenal dengan Jalan Aat-Rusli.
Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah selesai proses melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan serta audit fisik, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp950 juta.
BN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon saat proyek itu dikerjakan, yaitu pada tahun 2013 lalu. Sedangkan SI merupakan pelaksana teknis mewakili pihak ketiga yang memenangkan tender.
Meski sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, rupanya Kejari Cilegon belum usai mengusut kasus tersebut. Kejari masih mengincar pejabat atau pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam proyek senilai Rp12 miliar tersebut.
“Kemungkinan bisa menyeret pejabat lain, bergantung pada fakta hukum. Tim sudah berupaya menggali tersangka lain, tapi sementara ini, dimulai dari dua ini,” ujar Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawati kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/10).
Andi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka tersebut, juga kepada sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan pada proses penyidikan.
Ia berharap dalam proses pemeriksaan ulang itu kedua tersangka mau membeberkan pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. “Kami menargetkan bulan depan kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, semoga di pengadilan juga terungkap tersangka-tersangka lain,” tuturnya.
Dijelaskan Andi, sejauh ini pihaknya baru bisa menetapkan dua tersangka tersebut karena bukti-bukti yang sudah berhasil dikumpulkan baru mengarah pada dua orang tersebut. “Dua tersangka ini belum kita lakukan penahanan, karena masih fokus pada pemeriksaan dan keduanya koorperatif,” tuturnya. (Bayu Mulyana)