CILEGON – Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dipastikan batal dilakukan pada Desember tahun ini. Pelimpahan berkas kasus yang melibatkan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon serta pihak swasta itu diperkirakan baru bisa dilimpahkan pada Januari 2020 mendatang.
Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty menjelaskan, diundurnya pelimpahan berkas ke pengadilan karena salah satu tersangka kasus meninggal dunia belum lama ini. Tersangka yang meninggal dunia itu adalah pihak swasta. “Pelimpahan kasus JLS belum kami limpahkan minggu ini sesuai schedule disebabkan berkas mesti diubah dalam beberapa hal sehubungan salah seorang tersangka meninggal dunia,” ujar Mirna kepada Radar Banten, Kamis (26/12).
Menurutnya ada sejumlah perubahan berkas yang harus dilakukan oleh Kejari Cilegon sehubungan dengan meninggalnya salah satu tersangka. Salah satu berkas yang harus dilengkapi kejaksaan adalah surat keterangan meninggal dunia dari keluarga tersangka. “Ada juga perubahan beberapa surat-surat sesuai perkembangan saat ini,” tutur Mirna.
Sejauh ini, tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari baru dua orang. Menurut Mirna pihaknya selama ini fokus pada upaya pelimpahan serta mencari fakta-fakta hukum jika mengarah ada pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, Kejari mengagendakan pelimpahan berkas kasus tersebut pada Desember tahun ini. Pelimpahan itu seiring telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yaitu BN dan SI yang belum lama ini dikabarkan meninggal dunia akibat penyakit.
Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah selesai proses melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan serta audit fisik, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp950 juta. BN merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon saat proyek itu dikerjakan, yaitu pada tahun 2013. Sedangkan SI merupakan pelaksana teknis mewakili pihak ketiga yang memenangkan tender.
Dalam menangani kasus ini, menurut Andi, pihaknya sangat berhati-hati, khususnya pada titik yang mengalami ambruk pada April 2018 lalu. Hal itu karena dikhawatirkan hal tersebut dijadikan alasan oleh pihak yang ditersangkakan.
Berdasarkan hasil audit pada proyek sepanjang 2,5 kilometer ditemukan dugaan pengurangan volume pembesian serta beton tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain memeriksa saksi-saksi sebanyak 25 orang, Kejari pun bekerjasama dengan tim ahli dari Bandung untuk memeriksa kontruksi tersebut. Pemeriksaan pun menggunakan alat khusus sehingga Kejari bisa mengetahui kekurangan pada kontruksi jalan yang kini berubah nama menjadi Jalan Aat-Rusli tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait ancaman sanksi keduanya bisa diganjar hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (bam/ibm/ags)









