CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) ke Pengadilan Negeri Serang. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu BN dan SI. Dari hasil penyidikan serta audit fisik, kasus tersebut merugikan keuangan negara Rp950 juta.
BN merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon saat proyek itu dikerjakan pada 2013. Sedangkan SI merupakan pelaksana teknis mewakili pihak ketiga yang memenangkan tender.
Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty menjelaskan, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat berkas kasus tersebut sudah berada di tangan pengadilan. Selambat-lambatnya berkas itu sudah ditangani pengadilan pada Desember mendatang. “Sekarang masih dalam pemberkasan,” ujar Mirna.
Meski sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, rupanya Kejari Cilegon belum usai mengusut kasus tersebut. Kejari masih mengincar pejabat atau pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam proyek senilai Rp12 miliar tersebut. “Kemungkinan bisa menyeret pejabat lain, bergantung pada fakta hukum. Tim sudah berupaya menggali tersangka lain,” ujarnya.
Dijelaskan Andi, sejauh ini pihaknya baru bisa menetapkan dua tersangka tersebut karena bukti-bukti yang sudah berhasil dikumpulkan baru mengarah pada dua orang tersebut. “Dua tersangka ini belum kita lakukan penahanan, karena masih fokus pada pemeriksaan dan keduanya koorperatif,” tuturnya.
Dalam menangani kasus ini, menurut Andi, pihaknya sangat berhati-hati, khususnya pada titik yang alami ambruk pada April 2018 lalu. Karena dikhawatirkan hal tersebut dijadikan alasan oleh pihak yang ditersangkakan.
Oleh karena itulah proses penyidikan kasus tersebut berjalan hampir satu tahun. “Kita perlu memastikan jika memang yang ambruk itu bukan karena faktor alam, tapi juga disebabkan oleh pengurangan spek, makanya kita libatkan tim ahli untuk memastikan hal itu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit pada proyek sepanjang 2,5 kilometer ditemukan dugaan pengurangan volume pembesian, serta beton tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain memeriksa saksi-saksi sebanyak 25 orang, Kejari bekerja sama dengan tim ahli dari Bandung untuk memeriksa kontruksi jalan. Pemeriksaan menggunakan alat khusus dapat mengetahui kekurangan pada kontruksi jalan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait ancaman sanksi keduanya bisa diganjar hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (bam/aas/ags)









