SERANG – Masalah aset masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Banten. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat, dari 896 aset lahan, baru 144 lahan yang bersertifikat (16,07 persen). Selebihnya, 752 lahan (83,92 persen) belum memiliki sertifikat.
Dari lahan yang belum bersertifikat, 344 di antaranya adalah lahan SMA SMK negeri yang dilimpahkan pemerintah kabupaten dan kota kepada Pemprov Banten sejak diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, dari 752 lahan yang belum bersertifikat, 708 (79,01 persen) membutuhkan sertifikat baru lantaran dokumen aslinya hilang. “Kami mencoba inventarisasi dokumen aslinya di OPD (organisasi perangkat daerah-red),” tutur Rina, Rabu (9/10).
Rina melanjutkan, 28 lahan lainnya (3,12 persen) butuh balik nama dan 16 lahan atau 1,78 persen butuh koreksi pencatatan, catat ganda, dan dikuasai pihak ketiga. Untuk 736 bidang lahan yang membutuhkan sertifikat baru dan balik nama, sebanyak 552 bidang sedang dipersiapkan dokumen oleh OPD dan BPKAD. Sementara, 184 bidang sedang diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dari 184 bidang itu, 35 masih pendaftaran, 125 proses peta bidang tanah, dan 24 pendaftaran hak pakai,” urai mantan kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu.
Rina mengaku, pihaknya sedang melakukan upaya pembenahan secara maraton dengan seluruh stakeholder untuk percepatan agar seluruh aset bisa diamankan dari aspek hukum berupa sertifikat. Dengan begitu, seluruh aset yang dimiliki bisa diamankan dan dimanfaatkan. “Sebagai upaya optimalisasi penambahan PAD (pendapatan asli daerah-red),” terangnya.
Kata dia, dengan koordinasi dan komunikasi yang dijalin dengan seluruh pemangku kebijakan akan ada lompatan besar dan signifikan.
Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, dokumen asli lahan yang belum bersertifikat itu masih diinventarisasi. “Apalagi di OPD itu, pegawainya ada yang pindah, struktur organisasi berubah, sehingga kami kesulitan untuk menemukannya,” terang Dwi.
Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Danu Susilo mengatakan, apabila tidak ada dokumen asli maka sertifikat lahan tidak dapat dibuatkan. “Kalau dokumen hilang, harus ada keterangan kehilangan dari aparat kepolisian agar dapat diproses,” tuturnya. (nna/aas/ira)









