SERANG – Rancangan APBD Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp13,03 triliun, saat ini tengah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten. Sejumlah pihak menilai, Pemprov Banten tidak transparan sejak awal penyusunan APBD.
Koordinator Banten Bersih Aco Ardiansyah mengungkapkan, Pemprov Banten masih setengah hati melibatkan partisipasi masyarakat dalam merancang anggaran pembangunan di Provinsi Banten. Sejak dari tahap perencanaan, pembahasan hingga pengelolaan APBD. “UU telah jelas mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat, tapi setiap tahun penyusunan APBD Banten, Pemprov nyaris tak pernah terbuka,” kata Aco, Jumat (18/10).
Rancangan APBD 2020 yang nilainya mencapai Rp13,03 triliun yang diusulkan Gubernur, memang sudah diunggah ke laman PPID Banten untuk diakses masyarakat, namun itu dipublikasikan setelah nota pengantar raperda APBD 2020 disampaikan ke DPRD Banten.
“Hasil penelitian kami, RAPBD 2020 sudah bisa diakses di website, tapi belum tersosialisasi secara masif sehingga masyarakat gagal dalam memahami dan membaca arah pembangunan Provinsi Banten tahun depan,” urainya.
Mestinya, kata Aco, Pemprpv Banten membuka ruang seluas-luasnya untuk masyarakat dalam rangka partisipasi pembangunan daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik. Karena tanpa partisipasi, akhirnya pemerintah akan meraba-raba, bahkan gagap dalam memahami apa yang sebenarnya diinginkan oleh publik, dan apa yang dirasakan serta dikeluhkan oleh publik. “Kami minta Pemprov harus membuka ruang tersebut, adanya partisipasi masyarakat secara tidak langsung akan melahirkan transparansi, dengan begitu pembangunan Banten akan lebih terarah dan jauh dari perilaku koruptif,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Akademi Antikorupsi ICW, Ade Irawan mengungkapkan, APBD sangat rentan dikorupsi di semua provinsi. Menjadi penting bila semua pihak mengawalnya sejak tahap perencanaan. “Modus operandi kejahatan korupsi melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bukan hanya melibatkan OPD, melainkan juga legislatif. Makanya harus dikawal ramai-ramai sejak awal,” katanya.
Menurut Ade, penyimpangan proyek pembangunan bisa dimulai sejak proses perencanaan. Pihak legislatif atau parlemen daerah, misalnya, sudah menyiapkan perusahaan-perusahaan fiktif yang sudah ditetapkan untuk memenangi tender sebuah proyek. “Kemudian, dilakukanlah mark up (penggelembungan) anggaran untuk menjalani proyek tersebut. Jadi ini harus dicegah,” katanya.
Ia berharap, Pemprov Banten semakin membuka diri dan membuka ruang seluas-luasnya agar semua pihak bisa mengawal pembahasan APBD. “Tahun lalu, Pemprov Banten masuk daerah yang indeks integritasnya masih rendah hasil survei KPK. Sudah saatnya sekarang bangun tata kelola dan budaya antikorupsi di Banten agar lebih baik lagi dengan transparan dalam menyusun APBD,” saran Ade.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya melakukan pembahasan APBD sesuai aturan, dan secara terbuka mengundang partisipasi masyarakat dalam paripurna APBD. “Kita prinsipnya mengikuti mekanisme pembahasan anggaran berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, sebelum nota pengantar RAPBD 2020 disampaikan ke DPRD Banten, Pemprov telah menggelar tahapan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (RKUA-PPAS) tahun anggaran 2020. Penyusunan dokumen yang menjadi dasar APBD 2020, difokuskan pada kegiatan yang produktif dan inklusif.
Ia menambahkan, setiap tahun Kemendagri mengeluarkan peraturan tentang pedoman penyusunan APBD. “Penyusunan RKUA PPAS dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen tersebut disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2020,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, terdapat beberapa pokok pikiran pengalokasian anggaran di 2020. Pertama, terkait belanja hibah kepada KPU, Bawaslu provinsi, kabupaten kota, mengingat di 2020 ada total 270 daerah yang menggelar pilkada. Kedua, penyediaan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Selanjutnya, untuk mendanai urusan pemerintah daerah yang besarannya telah ditentukan. Keempat, fokus APBD adalah pada kegiatan produktif. Kelima, APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
Selain memenuhi pokok pikiran penganggaran, penyusunan APBD 2020 juga berpegangan pada sejumlah prinsip. Pertama, harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. Berikutnya ketiga, berpedoman pada RKPS dan KUA PPAS. Keempat, tepat waktu sesuai tahapan sebagaimana diatur Undang-Undang. Kemudian kelima, harus bersifat transparan, memudahkan masyarakat mengetahui dan mengakses informasi seluas-luasnya tentang APBD. Keenam, bersifat partisipatif dengan melibatkan masyarakat. “Prinsip terakhir adalah tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan. Efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ungkap Al. (den/air/ags)










