SERANG – Penyebab lampu pengatur lalu lintas atau traffic light di Kramatwatu, Kabupaten Serang, tak menyala pada Rabu (16/10), ditemukan. Penyebabnya adalah aki traffic light raib dicuri oleh SA (36) dan JM. SA berhasil diringkus polisi beberapa jam usai beraksi.
Pencuri spesialis aki traffic light itu diringkus di kediamannya di daerah Gunungsari, Kabupaten Serang. Sementara, JM masih diburu polisi. “Tersangka ini tidak seorang diri, dia dibantu rekannya (JM-red) yang saat ini masih kami cari,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edhi Cahyono, Jumat (18/10).
Pencurian dilakukan SA dan JM pada Rabu (16/10) sekira pukul 03.30 WIB. SA berperan mengambil aki dari boks tiang traffic light. Sementara JM berperan mengawasi lokasi sekitar saat SA beraksi. “Situasi sekitar kejadian memang sedang sepi karena waktu itu pukul 03.30 WIB pagi,” kata Edy didampingi Kasubag Humas Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Badri Hasan.
Usai menggasak aki traffic light, keduanya langsung kabur. Raibnya aki tersebut menyebabkan lampu pengatur lalu lintas tak menyala. Alhasil, arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi kacau dan semrawut. “Dampaknya lampu lalu lintas atau warning light mati karena akinya sudah tidak ada,” kata Edhi.
Saat diperiksa petugas, ternyata boks untuk menyimpan aki telah terbuka. Sedangkan sumber energi dari lampu tersebut raib. Pencurian itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang Kota. Berdasarkan laporan nomor LP-B / 322/ X / 2019 / SPKT/ Serang Kota itu, polisi bergegas menyelidikinya. “Kami langsung melakukan penyelidikan hari itu (Rabu-red) juga,” kata Edi.
Tak lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Opsnal Satreskrim Polres Serang Kota di bawah pimpinan Inspektur Polisi Dua (Ipda) M Robby Nizar memburu SA hingga kediamannya. “Kami lakukan penangkapan sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Edhi.
SA diringkus tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan empat buah aki traffic light sebagai barang bukti hasil curian. Sementara, ditemukan sebuah tang, obeng, dan sebuah kunci pas ukuran sepuluh. Peralatan itu diduga digunakan pelaku untuk mencuri. SA beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Serang Kota. “Dari lokasi penangkapan kami mendapatkan empat buah aki lampu hasil pencurian. Artinya, tersangka ini sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian,” kata Edhi.
SA dijebloskan ke dalam Rutan Mapolres Serang Kota usai ditetapkan tersangka. SA disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana. “Ancamannya tujuh tahun penjara. Untuk satu pelaku lagi masih dilakukan pencarian,” tutur Edhi. (mg05/nda/ira)








