SERANG – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengingatkan kepada para calon kepala desa yang nantinya terpilih melalui pilkades untuk tidak sembarangan mencopot perangkat desa. Karena, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada aturannya.
Hal itu disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Serang Wahyu Widadi saat berbincang-bincang dengan Radar Banten di Kecamatan Pamarayan, Rabu (23/10). “Jangan asal mencopot perangkat desa, itu sudah jelas ada aturannya,” katanya.
Wahyu mengatakan, aturan itu yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan itu, perangkat desa bekerja hingga usia 60 tahun.
Dikatakan Wahyu, pada undang-undang itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang dilakukan langsung oleh kepala desa. Namun, kepala desa tidak bisa melakukan kewenangannya sendiri tanpa ada sebab dan alasan yang kuat. “Di undang-undang itu sudah jelas, yang bisa diberhentikan itu di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia mengatakan, calon kepala desa harus memastikan kepada tim suksesnya untuk tidak meminta jabatan perangkat desa. Supaya, tidak ada transaksi jabatan antara calon kepala desa dengan para simpatisannya. “Kalau ada yang memberhentikan secara sepihak, kami akan terus perjuangkan teman-teman perangkat desa yang saat ini,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa untuk tidak ikut serta memenangkan salah satu calon kepala desa. Jika terlibat, perangkat desa itu akan menerima sendiri akibatnya. “Tapi saya pastikan teman-teman perangkat desa tidak ada yang terlibat jadi tim sukses, kita sudah sama-sama komitmen untuk fokus bekerja,” katanya.
Dikatakan Wahyu, diberhentikannya perangkat desa bukan hanya merugikan perangkat desa yang bersangkutan. Akan tetapi, akan merugikan pemerintah daerah dan pembangunan desa setempat. “Kalau perangkat desanya baru lagi, berarti harus bimtek (bimbingan teknis-red) lagi, sayang anggaran APBD kalau harus bimtek lagi dari awal, terus desanya kapan mau berkembang kalau perangkat desanya dari awal lagi,” ucapnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto. Menurut Rudi, aturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur di undang-undang dan peraturan daerah. “Tahun 2020, pengangkatan kepala desa sudah dimoratorium, jadi tidak boleh ada lagi perangkat desa yang baru,” katanya. (jek/zee/ags)








