slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jika Terpilih, Calon Kades Diminta Jangan Asal Copot Perangkat Desa

Redaksi by Redaksi
24-10-2019 10:18:47
in Berita Utama, Umum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengingatkan kepada para calon kepala desa yang nantinya terpilih melalui pilkades untuk tidak sembarangan mencopot perangkat desa. Karena, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada aturannya.

Hal itu disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Serang Wahyu Widadi saat berbincang-bincang dengan Radar Banten di Kecamatan Pamarayan, Rabu (23/10). “Jangan asal mencopot perangkat desa, itu sudah jelas ada aturannya,” katanya.

Baca Juga :

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Wahyu mengatakan, aturan itu yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan itu, perangkat desa bekerja hingga usia 60 tahun.

Dikatakan Wahyu, pada undang-undang itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang dilakukan langsung oleh kepala desa. Namun, kepala desa tidak bisa melakukan kewenangannya sendiri tanpa ada sebab dan alasan yang kuat. “Di undang-undang itu sudah jelas, yang bisa diberhentikan itu di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia mengatakan, calon kepala desa harus memastikan kepada tim suksesnya untuk tidak meminta jabatan perangkat desa. Supaya, tidak ada transaksi jabatan antara calon kepala desa dengan para simpatisannya. “Kalau ada yang memberhentikan secara sepihak, kami akan terus perjuangkan teman-teman perangkat desa yang saat ini,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa untuk tidak ikut serta memenangkan salah satu calon kepala desa. Jika terlibat, perangkat desa itu akan menerima sendiri akibatnya. “Tapi saya pastikan teman-teman perangkat desa tidak ada yang terlibat jadi tim sukses, kita sudah sama-sama komitmen untuk fokus bekerja,” katanya.

Dikatakan Wahyu, diberhentikannya perangkat desa bukan hanya merugikan perangkat desa yang bersangkutan. Akan tetapi, akan merugikan pemerintah daerah dan pembangunan desa setempat. “Kalau perangkat desanya baru lagi, berarti harus bimtek (bimbingan teknis-red) lagi, sayang anggaran APBD kalau harus bimtek lagi dari awal, terus desanya kapan mau berkembang kalau perangkat desanya dari awal lagi,” ucapnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto. Menurut Rudi, aturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur di undang-undang dan peraturan daerah. “Tahun 2020, pengangkatan kepala desa sudah dimoratorium, jadi tidak boleh ada lagi perangkat desa yang baru,” katanya. (jek/zee/ags)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Suhu Panas Tembus 37 Celcius, Puncaknya Terjadi Pukul 13.00 WIB

Next Post

REI dan BNI Gelar Developer Gathering

Related Posts

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah
Kota Serang

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat mengecek kondisi truk sampah di Alun-Alun Barat Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Read moreDetails

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Next Post
REI dan BNI Gelar Developer Gathering

REI dan BNI Gelar Developer Gathering

Waspadai Politik Uang, KPK Ajak Masyarakat Melawan

Waspadai Politik Uang, KPK Ajak Masyarakat Melawan

Bumdes Senja Rambah Sembako Online

Bumdes Senja Rambah Sembako Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Selasa, 9 Juni 2026 13:07
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Selasa, 9 Juni 2026 13:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat mengecek kondisi truk sampah di Alun-Alun Barat Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

by Fahmi
Selasa, 9 Juni 2026 14:45

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak