SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyoroti soal perizinan perusahaan industri. Satpol PP menilai masih banyak perusahaan yang belum menaati aturan perizinan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, pihaknya sudah mulai konsen penertiban perusahaan industri yang melanggar peraturan daerah (perda). Salah satunya, terkait izin mendirikan bangunan (IMB) perusahaan.
Hanafi menilai, masih banyak perusahaan yang tidak taat pada aturan perizinan. Ia mencontohkan perusahaan yang menambah luas bangunan di luar ketentuan perizinan yang diurus sebelumnya.
“Kita tidak menutup kemungkinan, tidak semua perusahaan yang taat aturan,” katanya kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler, Minggu (27/10).
Namun, Hanafi enggan menyebutkan berapa jumlah perusahaan yang melanggar aturan. Kata dia, kebanyakan perusahaan berada di wilayah Serang Timur. “Jadi kucing-kucingan, ketika ada celah, mereka terus membangun, ketika emergency, baru mereka mengurus perizinan,” ujarnya.
Dikatakan Hanafi, saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap PT Kaisun di Kecamatan Cikande. Perusahaan itu sudah melakukan pembangunan sebelum mengurus perizinan.
“Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur-red) kita, kita sudah lakukan teguran sebelum ditertibkan,” katanya.
Setelah dilakukan teguran, kata dia, pihak manajemen perusahaan langsung mengurus perizinannya. “Kalau perusahaan itu ada iktikad baik untuk mengurus perizinannya, kita bantu karena ini bersangkutan dengan peningkatan PAD (pendapatan asli daerah-red), tapi kalau setelah kita lakukan SOP perusahaan tersebut tidak ada iktikad baik ya terpaksa kita tertibkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Haerofiatna mengatakan, PT Kaisun sudah melakukan pembangunan akan tetapi belum mengurus perizinan.
“Awalnya perusahaan itu untuk pergudangan, tapi ternyata untuk produksi juga,” katanya.
Karena itu, pihaknya menyerahkan temuan itu kepada Dinas Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Karena, perusahaan tersebut sudah melanggar peraturan. “Sudah kami serahkan ke Satpol PP karena penertiban itu ranahnya Satpol PP,” ujarnya. (jek/zee/ira)










