PANDEGLANG – Dua pelaku pencuri baterai dan mesin tower BTS (base transceiver station) diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (20/11). Sindikat itu telah melakukan pencurian di dua lokasi BTS di Kabupaten Pandeglang.
Dua pelaku itu berinisial MI (32) dan TI (39). Keduanya diringkus di kediaman masing-masing. MI disergap di Desa Sukanagara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Sedangkan TI disergap di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kedua pelaku (MI dan TI-red) dilakukan penangkapan pada Rabu kemarin (20/11). Keduanya ditangkap atas laporan pencurian mesin baterai tower di Pandeglang,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Sumardi Priadinata, Minggu (24/11).
Sindikat itu kali pertama dilakukan di BTS di Kampung Sindang, Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, pada 13 September lalu. Kedua pelaku kembali mengulangi aksinya di BTS Kampung Warungkupa, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, pada 5 Oktober 2019.
“Modus keduanya dengan cara merusak kawat berduri di belakang area tower. Kemudian, masuk ke area tower dan merusak pintu selter dengan menggunakan obeng. Saat berada di dalam keduanya mengambil mesin dan baterai tower. Kedua TKP (tempat kejadian perkara-red) saat kejadian sedang sepi sehingga memudahkan pelaku untuk beraksi,” jelas Edy.
Pencurian itu dilaporkan ke Polres Pandeglang. Berdasarkan penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk MI dan TI adalah pelakunya. “Ditangkap tanpa perlawanan,” kata Edy.
Saat penyergapan di kediaman kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah tang, sebuah mesin gerinda, satu kunci pas gerinda, sebuah pahat, dan alat lain. “(Akibat pencurian-red) Tentu mengganggu telekomunikasi,” kata Edy.
Selain itu, MI dan TI mengaku, barang hasil curian itu dijual oleh dua orang penadah. Yakni, AH dan PN. AH ditangkap di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sementara PN ditangkap di Kelurahan Durikosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. “Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Edy.
Kini, kedua pelaku beserta kedua penadah tersebut mendekam di Mapolres Pandeglang. MI dan TI disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana. Sedangkan AH dan PN Pasal 480 KUH Pidana. “Ancaman pidananya empat tahun penjara,” ujar Edy. (mg05/nda/ira)








