SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh anggota penyelenggara pilkada dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Jaminan sosial ini sebagai proteksi dari dari kecelakaan kerja saat penyelenggaraan pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengungkapkan, jumlah pekerja di KPU Kabupaten Serang cukup banyak, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 29 kecamatan. Tiap kecamatan memiliki anggota 8 orang sehingga pekerja di PPK yang perlu dilindungi ada 232 orang. Belum lagi di tingkat panitia pemungutan suara dan di tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlah sekitar 26.000 orang.
“Risiko terjadi kecelakaan bahkan kematian seperti yang terjadi pada pilpres lalu dimungkinkan saja terjadi. Kami perlu mewaspadainya antara lain dengan memberikan perlindungan sosial kepada mereka,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar usai pertemuan dengan Kepala BP Jamsostek Cabang Serang Didin Haryono, Senin (25/11), dikutip dari siaran pers.
Kepala BP Jamsostek Cabang Serang Didin Haryono mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada KPU Kabupaten Serang agar memahami program BP Jamsostek dan manfaatnya. Seperti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. “Penyelenggara pemilu minimal ikut dua program jaminan itu,” jelas Didin.
Khusus untuk komisioner yang masa kerjanya selama lima tahun, lanjut Didin, diperkenalkan pula tentang program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
Didin melanjutkan, sosialisasi serupa akan disampaikan kepada KPU Pandeglang dan KPU Kota Cilegon yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2020. (aas)








