PANDEGLANG – Adanya keterlambatan pengerjaan empat proyek pembangunan oleh tiga perusahaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian serius Wakil Ketua II DPRD Pandeglang Tb Asep Rafudin Arief.
Dia menyarankan agar Pemkab segera melakukan sanksi tegas, apabila ada pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikan pembangunan sampai batas akhir yang telah ditentukan. Tindakan tegas itu, kata dia, penting dilakukan agar kesalahan yang sama tidak terjadi di tahun-tahun berikutnya. “Karena pembangunan itu tidak dilaksanakan dengan baik dan bahkan mengalami keterlambatan, maka harus diberikan sanksi agar hal tersebut menjadi pelajaran bagi yang lain. Sanksi yang diberikan itu harus ada, supaya ada efek jera,” katanya, Senin (25/11).
Diketahui, sedikitnya ada empat paket proyek yang dikerjakan tidak optimal, yaitu proyek peningkatan jalan Munjul-Curuglanglang dengan nilai kontrak sebesar Rp8,767 miliar, proyek pembangunan penggantian jembatan di Desa Bojongmanik Kecamatan Sindang Resmi dengan nilai kontrak sebesar Rp4,584 miliar, proyek renovasi jembatan gantung di Kampung Dukuh Handap, Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu dengan nilai kontrak sebesar Rp722 juta dan proyek pembangunan jalan Kampung Sindangresmi, Desa Cibadak sampai Kampung Padalai, Desa Padasuka dengan nilai kontrak sebesar Rp1,437 miliar.
Menurut Asep, sanksi tegas kepada pelaksana proyek bermasalah bisa diberikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan cara pemutusan kontrak pekerjaaan. Sehingga, pihak perusahaan atau pemilik perusahaan tidak bisa mengikuti tender kembali di tahun yang akan datang.
“Jika mereka tidak mengindahkan rekomendasi dari OPD terkait maka bisa di-blacklist. Tindakan itu harus dilakukan oleh Pemkab agar pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di Pandeglang bisa lebih baik dan lebih optimal, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya dalam waktu yang panjang,” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, apabila pihak pelaksana tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut. Soalnya, kata dia, pekerjaan yang dilakukan tergesa-gesa bisa berdampak terhadap kualitas dan spesifikasi pembangunan.
“Kalau terkait hukum nanti biar aparat yang akan meninjaunya. Kita hanya bisa menyampaikan terkait persoalan itu. Kita ingin kualitas pembangunan di Pandeglang ini semakin baik, makanya apabila ada pemborong yang mengerjakan proyek tidak baik, segera tindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan kemudian hari,” kata Asep.
Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi sependapat dengan hal tersebut. Dia menyarankan agar Pemkab segera melakukan pemeriksaan terhadap semua kegiatan pembangunan guna memastikan tidak ada kontraktor yang mengerjakan proyek secara asal-asalan tersebut.
“Tentunya semua pembangunan harus dilakukan pengawasan, jangan sampai hasilnya mengecewakan karena bisa berdampak terhadap kesejahteraan dan hajat hidup orang banyak. Kalau memang ada perusahaan yang mengerjakan asal-asalan, segera tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. Bila perlu, berikan mereka sanksi yang tegas sebagai efek jera,”katanya.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang mengancam tidak akan melakukan pembayaran terhadap empat proyek pembangunan karena mengalami keterlambatan pengerjaan. Keempat paket proyek itu dikerjakan oleh CV Patih Jaya, CV Mitra Utama, dan CV Golden Perkasa. (dib/zis)








