SERANG – Berdasarkan rapat pleno panitia seleksi (pansel), dua pejabat eselon II internal Pemprov Banten gagal dalam tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama Pemprov Banten yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Keduanya yakni Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Banten Mahdani dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Tabrani.
Dari sembilan pejabat yang mendaftar, tiga di antaranya tidak lolos verifikasi administrasi. Dua dari tiga yang tidak lolos itu yakni pejabat eselon II. Sedangkan enam pejabat yang lolos berasal dari internal Pemprov Banten lima orang dan satu orang dari Pemkot Serang. Berdasarkan pengumuman pansel Nomor 122-PANSEL.JPTP/2019, lima pejabat internal Pemprov yang lulus seleksi administrasi yakni Supandi, Ade Ahmad Kosasih, Lilik Hidayatulloh, Ardius Prihantono, dan Lukman. Sedangkan pejabat eksternal yakni Hudori KA dari Pemkot Serang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengungkapkan, Tabrani tidak lolos verifikasi administrasi karena kekurangan satu berkas persyaratan. “Sedangkan Pak Mahdani juga tidak memenuhi syarat,” ujar Komarudin saat menghubungi Radar Banten, Senin (25/11).
Komarudin mengatakan, pansel berlaku objektif terhadap proses seleksi terbuka ini. Hal itu terbukti dengan tidak lolosnya pejabat internal Pemprov dalam proses seleksi ini.
Kata dia, dugaan keterlibatan pihak eksternal terkait proses seleksi terbuka di lingkup Pemprov tidak terbukti. “Kalau ada dugaan pemenangnya sudah ketahuan tidak terbukti kan. Pansel objektif,” tegasnya.
Ia mengatakan, para peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Yakni penilaian potensi dan kompetensi manajerial serta pemeriksaan kesehatan dan tes kejiwaan.
Menanggapi pejabat eselon II yang mendaftar seleksi terbuka JPT Pratama, Asisten Komisioner KASN Anton Sumaryanto mengatakan, seharusnya pejabat eselon II yang mendaftar seleksi terbuka meminta mutasi atau rotasi. “Masa sudah JPT Pratama daftar JPT Pratama lagi,” ujarnya. Kalaupun ingin serius mendaftar, pejabat yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Kata dia, seleksi terbuka JPT Pratama memberikan kesempatan bagi para eselon III atau admnistrator untuk mendaftar. Apabila pansel meluluskan pejabat eselon II dalam proses verifikasi administrasi, maka akan dinyatakan menyimpang dan tidak sesuai dengan aturan. “Melanggar aturan. Tidak sah. Kalau disampaikan ke kami akan kami kembaikan,” tegasnya.
Anton berharap pemerintah daerah yang menyelenggarakan open bidding untuk mengikuti aturan tertulis yang sudah ditentukan. Selama ini tidak pernah ada pejabat eselon II mendaftar seleksi terbuka untuk jabatan eselon II juga.
Ia mengatakan, para pejabat eselon II sebaiknya fokus terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan yang saat ini sedang diembannya. “Kalau ada pansel yang membolehkan JPT Pratama ikut seleksi JPT Pratama berarti gagal paham,” tandas Anton. (nna/alt/ags)










