SERANG – Sejak Senin (16/2) lalu hingga tadi malam, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menerima sanggahan dari para calon ASN (CASN) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya, pemerintah pusat bersama BKD akan melakukan verifikasi.
Kepala Sub Bidang Perencanaan Pengadaan dan Pengangkatan BKD Provinsi Banten Ade Nuryasin mengatakan, hingga kemarin sore, ada sekira 100 lebih pelamar CASN yang tak lolos seleksi adminsitrasi memberikan sanggahan. “Mereka berkesempatan untuk bisa melaju ke tahap seleksi berikutnya andai sanggahan mereka diterima,” ujar Ade, Kamis (19/12).
Ade menjelaskan, setelah sanggahan masuk, pihaknya bersama pemerintah pusat akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi. Sanggahan yang dikirimkan pelamar ke web pusat akan disesuaikan dengan lamaran peserta yang terlebih dahulu sudah disampaikan pada saat masa pendaftaran.
Kata dia, pemerintah pusat akan merumpunkan permasalahan yang disanggah. “Selanjutnya, kami akan koordinasi ke pusat. Nanti, kami akan buka lagi adminsitrasinya, sesuai tidak dengan sanggahan mereka,” ungkapnya.
Ia mengindikasikan para pelamar tidak terlalu teliti. Akibatnya, hasil unggahan mereka kurang jelas sehingga dinyatakan TMS. “Ya tidak menutup kemungkinan jika mereka yang sebelumnya dinyatakan TMS bisa dianulir keputusannya menjadi memenuhi syarat, selama sanggahan yang mereka kirim diterima oleh tim verifikasi dan seluruh persyaratan yang sebelumnya kurang bisa dipenuhi,” urai Ade.
Ia mengatakan, hari ini, pihaknya akan melihat apa saja sanggahan yang dikirimkan pelamar CASN. Berdasarkan jadwal yang diterimanya dari pemerintah pusat, pengumuman hasil verifikasi masa sanggahan itu akan dilakukan pada 26 Desember mendatang.
Sementara, lanjutnya, untuk jadwal pelaksanaan tes standar kompetensi dasar (SKD), pihaknya masih belum menerima kepastian jadwal. Pemerintah pusat masih memberlakukan jadwal tentatif antara Januari hingga Februari 2020. “Jadwalnya dari pusat belum ini, cuma sebatas antara Januari sampai Februari. Tanggalnya belum, daerah juga bingung mau tanggal berapa kami akhirnya booking tempat,” tutur Ade.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin menegaskan, soal masa sanggahan pihaknya hanya akan menerima mereka yang memang dinyatakan TMS karena kekurangan berkas. Sementara yang disebabkan di luar itu tak akan dilayani.
“Masalah dokumen saja, ada yang belum upload dokumen, ada yang upload dokumen tapi enggak jelas,” ujarnya. Apabila sanggahan berupa itu, pihaknya masih menerima. Namun, apabila terkait usia yang lebih dari 15 tahun, pihaknya tidak bisa menerima.
Sementara, lanjut Komarudin, apabila pelamar lupa mengupload foto selfie, pihaknya masih bisa menerima. Unggahan foto selfie itu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar menjadi pelamar. Nantinya, foto itu akan disesuaikan dengan orang yang melakukan tes. “Itu untuk menghindari joki,” tegasnya. (nna/air/ags)