SERANG – Lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2019-2023, telah resmi dilantik oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Kelimanya diminta untuk tidak jadi kutu loncat sebelum masa bakti berakhir.
Hal itu diungkapkan Andika usai acara pelantikan, di Pendopo Gubernur, KP3B, Senin (30/12). Menurut Andika, periode sebelumnya banyak anggota KI Banten yang mengundurkan diri di tengah perjalanan, lantaran memilih untuk mengabdi di lembaga lain. Padahal, KI Banten merupakan mitra Pemprov dalam hal keterbukaan informasi publik. “Anggota baru yang terpilih ini harus komitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya hingga masa baktinya berakhir 2023 mendatang, sesuai sumpah dan janji yang telah disampaikan saat dilantik,” kata Andika kepada wartawan.
Ia melanjutkan, selama ini keberadaan Komisi Informasi telah mendorong percepatan pembangunan di Banten, melalui semangat keterbukaan informasi yang menjadi hak publik. Kalau di tengah perjalanan ada anggota yang mengundurkan diri karena memilih lompat ke lembaga lain, itu tentu akan berdampak pada kinerja KI.
“Saya mewakili Pemprov Banten mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota Komisi Informasi Banten periode 2019-2023, saya yakin anggota yang dilantik ini adalah orang-orang terbaik hasil seleksi yang berintegritas,” ujarnya.
Dikatakan Andika, pihaknya juga mengapresiasi anggota KI Banten periode sebelumnya, yang telah bersinergi dengan Pemprov Banten. Semoga sinergi yang telah berjalan baik ini bisa ditingkatkan oleh KI Banten periode yang baru. “Saya meyakini keterpilihan lima anggota baru ini sangat luar biasa, dan saya berharap semuanya memang memiliki kompetensi dan kapabilitas menjalankan kelembagaan KI yang mandiri ini,” tegasnya.
Andika berharap, empat tahun ke depan, KI Banten bisa membantu Pemprov dalam hal keterbukaan informasi publik dan dapat menjadi lembaga yang baik untuk membantu masyarakat mengakses informasi publik. “Pemprov Banten memiliki visi yang sama dengan KI, yaitu menjalankan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten yang transparan dan akuntabel. Karena saya percaya sistem informasi keterbukaan publik juga akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Kepala Diskominfo Banten Komari, Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi, unsur Forkopimda, serta tamu undangan. Kelima Anggota KI yang dilantik adalah Hilman perwakilan dari unsur pemerintah, Lutfi, Nana Subana, Toni Anwar Mahmud, dan Heri Wahidin perwakilan dari unsur masyarakat. Pelantikan kelimanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 491.05/Kep.348-Huk/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penetapan Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023. Keputusan Gubernur tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 162.6/1314/DPRD tertanggal 12 Desember 2019 perihal Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa Bhakti 2019-2023.
Usai dilantik, mantan ketua KI Banten periode sebelumnya, Hilman mengatakan, pihaknya siap melaksanakan sumpah dan janjinya, untuk mengabdi hingga masa bakti berakhir 2023 mendatang. “Insya Allah kami komitmen tidak jadi kutu loncat, silakan teman-teman wartawan mengawal kami hingga empat tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menyebut, anggota KI yang baru akan segera melaksanakan rapat pleno untuk membentuk kepengurusan yang baru. “Besok (hari ini) kami akan rapat pleno di Kantor KI Banten untuk memilih Ketua KI yang baru,” ungkap Hilman. (den/aas/ags)