SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sudah membuka tahapan calon perseorangan pada Pilkada 2020 Kabupaten Serang. Namun, sampai saat ini belum ada satu calon pun yang menginformasikan akan mendaftarkan diri pada jalur independen tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Zaenal Mutaqin mengatakan, waktu pendaftaran calon independen cukup singkat. Yakni dari 19 Februari hingga 23 Februari. “Jadi, sejak Desember kemarin seharusnya calon independen yang akan mendaftar mengumpulkan syarat-syaratnya. Begitu daftar, semua syaratnya langsung dibawa,” ujar Zaenal kepada Radar Banten di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa, Kota Serang, Kemarin (15/1).
Zaenal mengaku, pihaknya sampai saat ini belum menerima konsultasi dari bakal calon perseorangan pada pilkada. “Sampai sekarang belum ada (calon perseorangan-red), yang nanya-nanya juga belum ada,” tukasnya.
Dijelaskan Zaenal, syarat calon perseorangan pada pilkada harus membawa 76.752 dukungan yang tersebar minimal di 15 kecamatan se-Kabupaten Serang. “Harus bawa 76.752 KTP disertai pernyataan dukungannya dan diinput ke Silon (sistem informasi pencalonan pemilu-red),” jelasnya.
Zaenal mengaku, pihaknya sudah menyosialisasikan tahapan calon perseorangan kepada masyarakat. Untuk berkas pencalonan jalur perseorangan, ditegaskan Zaenal, tidak ada waktu perbaikan. “Jadi kalau yang tidak lengkap, berarti tidak lolos sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, tidak ada waktu perbaikan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten Zainor Ridho menilai, sepinya pendaftar calon jalur perseorangan pada Pilkada 2020 Kabupaten Serang karena beberapa faktor. Di antaranya biaya politik yang mahal. “Biaya politik ini juga terkait bandar atau broker politik dalam kontestasi,” terangnya.
Faktor lain, menurut Zainor, figur yang sulit mendongkrak suara. Popularitas figur dinilai belum mampu mengalahkan figur-figur yang sudah terdengar di publik. “Bisa juga karena persyaratan administrasi yang memberatkan dalam pencalonan,” tandasnya. (jek/zai/ags)