slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bekas Tambang Picu Terjadinya Bencana

Redaksi by Redaksi
20-01-2020 09:17:07
in Berita Utama, Umum
Gunung Halimun Salak Rusak Diduga Penyebab Banjir Bandang di Lebak

Kondisi akses jalan menuju Kampung Muhara, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebakgedong, Minggu (5/1), pascalongsor pada Rabu (1/1) lalu.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

AKTIVITAS pertambangan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten marak terjadi. Kegiatan ini bahkan sudah berlangsung lama. Mayoritas, aktivitas galian yang dilakukan yakni pertambangan golongan C dan B. Mengacu Undang-Undang No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, dijelaskan bahwa bahan galian diartikan sebagai unsur-unsur kimia, mineral, bijih dan segala macam batuan berjenis mulia yang berasal dari endapan alami.

Dari informasi yang dihimpun Radar Banten, terdapat dua jenis tipe galian yang mayoritas marak di sejumlah daerah yakni galian golongan C dan B. Galian C atau bahan galian industri meliputi pasir dan batu. Sementara galian B yang dieksplorasi yaitu emas.

Baca Juga :

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

Tambang Pasir di Cimarga Rusak Pemukiman, Warga Minta Pemkab Tindak Tegas Aktivitas Perusahaan

Aktivis Minta Penambangan Dihentikan

Aktivitas pertambangan ini tak semuanya masih beroperasional. Bekas-bekas tambang yang ditinggalkan perusahaan lantaran telah habis izin eksplorasinya, tak jarang menyisakan kerusakan alam. Alih-alih dilakukan pemulihan ekosistem lingkungan, para pengusaha justru meninggalkan begitu saja. Tak jarang, bekas-bekas galian ini memicu terjadinya bencana, baik banjir, tanah longsor, atau peristiwa yang merenggut nyawa warga.

Yang masih menyita perhatian masyarakat saat ini adalah, banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada awal tahun di Kabupaten Lebak. Enam kecamatan terendam banjir dahsyat yang menyapu ribuan rumah. Bencana ini disinyalir disebabkan lantaran gundulnya kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akibat adanya aktivitas galian penambangan emas ilegal. Lubang-lubang bekas pertambangan diduga kuat, yang menyebabkan kontur tanah di TNGHS menjadi labil dan memicu terjadinya longsor dan banjir.

Meskipun memiliki kewajiban untuk melaksanakan reklamasi galian tambang di Lebak, umumnya pengusaha tambang tidak melakukan kewajibannya dengan melakukan reklamasi pasca tambang. Di Kabupaten Lebak terdapat 79 pertambangan yang melipulti logam dan mineral.

Padahal, mengacu Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 22 perusahaan dijelaskan, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi setelah kegiatan pertambangannya selesai.

Reklamasi yang dimaksud yakni menutup kembali bekas galian yang sudah dieksplorasi. Ketentuan itu dibuat untuk menjaga dan memulihkan kembali lingkungan wilayah pertambangan. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan jika terjadi kerusakan lingkungan.

Kabid Penahatan dan peningkatan Kapasitas lingkungan hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Novian mengatakan, selama ini galian tambang di Lebak tidak memenuhi kewajiban melaksanakan reklamasi dan vegetasi. “Ya, ke-79 tambang tersebut hingga saat ini diketahui tidak memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan reklamasi, maupun vegetasi pasca aktivitas produksi mereka. Padahal untuk memperoleh izin produksi sendiri, tambang haruslah memenuhi dua dokumen kewajiban tersebut,” kata Dasep.

Kedua dokumen tersebut, katanya dijaminkan oleh para pemilik tambang kepada ESDM Banten berbentuk uang jaminan pemenuhan kedua kewajiban tersebut. “Sebetulnya terdapat uang yang dijaminkan oleh pemilik tambang kepada ESDM sebagai jaminan pemenuhan reklamasi dan vegetasi pasca produksi. Namun, berdasarkan hasil pengawasan belum adanya penanaman pohon yang dilakukan oleh pihak tambang di Lebak,” kata Dasep.

Kata dia, para pemilik tambang di Kabupaten Lebak banyak yang langsung meninggalkan bekas lokasi pertambangan mereka, tanpa memenuhi kedua kewajiban tersebut. “Di beberapa lokasi ada yang sudah selesai dan hanya ditinggalkan begitu saja. Padahal seharusnya tambang dapat dikatakan selesai jika kewajiban mereka terpenuhi. Jadi walaupun telah menetapkan jaminan, tapi tidak menggugurkan kewajiban,” ujarnya.

Dasep mengatakan, pihaknya saat ini tidak mengetahui jumlah pasti dari galian tambang yang sudah tidak aktif, maupun habis masa izinnya. Karena hal tersebut langsung dibawah kewenangan ESDM Banten. “Kami tidak tahu, apakah memperpanjang izinnya atau tidak, karena itu ada di Dinas ESDM Banten,” paparnya. (bam-jek-nce-mg04/air/ags)

Tags: Penambangan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Calon Walikota Sulit Tentukan Wakil

Next Post

Cilegon United Pertahankan Top Scorer

Related Posts

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan
Kabupaten Serang

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 November 2025 20:36

Lokasi penambangan batu di kaki Gunung Pinang. DPRD Kabupaten Serang mendorong pemulihan lingkungan setelah penambangan.

Read moreDetails

Tambang Pasir di Cimarga Rusak Pemukiman, Warga Minta Pemkab Tindak Tegas Aktivitas Perusahaan

Aktivis Minta Penambangan Dihentikan

Next Post
Cilegon United Pertahankan Top Scorer

Cilegon United Pertahankan Top Scorer

Dua Kampung di Banten Lama Tergenang

Dua Kampung di Banten Lama Tergenang

Bekas Tambang Picu Terjadinya Bencana

Aktivitas Pertambangan Disinyalir Jadi Penyebab Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak