SERANG – Puluhan pintu masuk tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak dihancurkan oleh tim gabungan TNI, Polri dan pemerintah daerah, Jumat (24/1), agar penambang (gurandil) tidak melakukan pertambangan lagi.
Personel Satuan Brimob Polda Banten menghancurkan mulut tambang di TNGHS dengan merusak kayu penompang tanah. Kemudian dipasang garis polisi. Selain itu, tim gabungan juga membongkar dan membakar bangunan semi permanen yang dijadikan tempat tinggal gurandil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto menyebutkan, ada 26 mulut tambang yang telah dipasang garis polisi. Dari lokasi pertambangan ilegal tersebut petugas menemukan zat kimia berupa sianida.
Rudi mengatakan, hingga kini Polda Banten belum menangkap pemilik dan pekerja tambang emas ilegal. Penyidikan sendiri masih dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) secara terpisah.
Seperti diketahui pertambangan emas ilegal di kawasan TNGHS diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, beberapa waktu yang lalu. Banjir tersebut menyebabkan 17 ribu lebih warga di Kecamatan Lebak Gedong, Cipanas Sajira, Curug Bitung, Maja, dan Cimarga mengungsi. (Fahmi Sa’i)