SERANG – Pemkot Serang mengusulkan pengalihan status beberapa ruas jalan kota menjadi jalan provinsi. Usulan itu terkait rencana pengembangan Kota Serang menjadi kota metropolitan dan kesiapan APBD Kota Serang.
Beberapa ruas jalan tersebut di antaranya ruas jalan melalui kabupaten kota seperti halnya Jalan Baros-Petir. Kemudian, Jalan Priyayi-Ciruas melalui Bendung. Jalan Sayabulu, mulai dari Ciracas sampai Karundang. “Atau jalan belakang Terminal Pakupatan. Saat ini masih nonstatus, akan tetapi menghubungkan jalan provinsi dan terminal, yang mana Terminal Pakupatan itu kewenangan pusat saat ini,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang M Ridwan dihubungi Radar Banten, Kamis (12/3).
Kata Ridwan, usulan ini bukan tanpa alasan. Rencana umum Pemprov Banten dalam penanganan jalan provinsi sangat baik. Sementara di sisi lain penanganan jalan Kota Serang sebagai ibukota provinsi terkendala anggaran. “Kondisi penanganan jalan milik Pemkot terkendala anggaran. Jadi, peningkatan status merupakan satu solusi juga,” jelasnya.
Peralihan status jalan tersebut bakal mendukung pengembangan Kota Serang menjadi Kota Metropolitan. Selain itu, DPUPR Kota Serang akan meningkatkan sinergisitas dengan Pemprov Banten. Tujuannya, agar struktur jalan kota metropolitan tercipta sesuai perencanaan.
“Dukungan kami, mengikut pola ruang yang dikembangkan. Yaitu, menunjang pembangunan infrastruktur dan pengembangannya. Jadi masih dalam tahap perencanaan,” katanya.
Sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pengembangan kota metropolitan saat ini sedang didesain oleh Pemprov Banten. Menurutnya, realisasi pengembangan kota tak lepas dari bantuan Pemprov Banten. “Pemkot Serang siap. Tentu atas bantuan Pemprov,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menjelaskan, ada beberapa hal yang dilakukan di 2020. Diantaranya, revitalisasi Alun-alun Kota Serang dan tiap kecamatan. “Iya, revitalisasi alun-alun itu salah satu langkah menuju pengembangan kota metropolitan,” jelasnya.
Dia berharap, selain memenuhi delapan syarat untuk menjadi Kota Metropolitan, peralihan aset dari Pemkab Serang dan Pemkot Serang berjalan lancar. Sehingga, penataan kota bisa dilakukan sesuai rencana. “Harapannya, kantor Walikota segera pindah ke sana. Biar menata kotanya enak,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS, Juheni M Rois mengatakan, ada beberapa jalan Kota Serang yang diusulkan menjadi kewenangan Pemprov. Di antaranya Jalan Sayabulu, Bhayangkara, Taktakan, Drangong, Parung-Priyayi, Warungpojok-Cikutuk, dan Baros-Petir. “Infrastruktur jalan jadi prasyarat menjadi kota metropolitan. Kalau dilihat status ibukota provinsi ada beberapa ruas jalan harus diambil alih kewenangannya oleh Pemprov,” kata Juheni saat Reses di ruang kerja Walikota Serang, Rabu (11/3).
Senada dengan Juheni, Encop Sofia dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, kota Serang harus memenuhi delapan syarat untuk menjadi kota metropolitan. Di antaranya, rumah sakit tipe A, transportasi masal, instalasi pembuangan air limbah, hingga land mark kota. “Kita masih punya delapan pekerjaan rumah. Koordinasi pemkot dan pemprov Banten harus ditingkatkan,” pungkasnya. (fdr/nda/ags)









