SERANG – Terkait surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait pengaturan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), Pemprov Banten melakukan pengkajian. Dari 9.881 ASN Pemprov, hanya yang ASN non pelayanan yang dapat menerapkan bekerja dari rumah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, jumlah ASN non pelayanan di Pemprov hanya 3.322 orang. “Tapi ini belum menjadi keputusan Pak Gubernur. Kami hanya menyiapkan konsepnya,” terang Komarudin kepada Radar Banten, Senin (16/3).
Komarudin mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB untuk bekerja dari rumah selama dua pekan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Untuk saat ini kebijakan di Pemprov baru sebatas konsep sebagai respons dari arahan pemerintah pusat. Apabila Gubernur menerapkan kebijakan ASN bekerja dari rumah maka konsepnya sudah tersedia. Apabila kebijakan itu diterapkan di Pemprov, mantan Pj Bupati Tangerang ini mengatakan, tidak semua ASN Pemprov bisa bekerja dari rumah. BKD telah melakukan pemetaan untuk mengelompokkan ASN yang memungkinkan untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Kata dia, berdasarkan pemetaannya, ada tiga kelompok ASN di Pemprov. Pertama, guru ASN yang jumlahnya mencapai 5.903 orang. Meski sekarang siswa telah diliburkan, tetapi mereka tetap masuk di sekolah untuk pembelajaran jarak jauh. Kedua, yang bekerja di pelayanan seperti pelayanan pajak, rumah sakit, perhubungan hingga Satpol PP yang jumlahnya 1.156 orang. “Kelompok itu juga tetap bekerja seperti biasa karena pelayanan,” tegasnya.
Kelompok ketiga adalah ASN non pelayanan sebanyak ada 3.322 orang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila kebijakan bekerja di rumah diterapkan, kelompok inilah yang bekerja di rumah. “Bukan libur tapi bekerja di rumah,” tegas Komarudin.
Meskipun bekerja di rumah, ia menjamin, ASN akan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Apalagi, Pemprov telah memiliki sebuah aplikasi pemantau yang bernama sistem informasi aparatur pemerintahan (SIKAP). Secara berkala, para abdi negara itu harus melaporkan apa yang sudah dikerjakan.
Dengan begitu, lanjut Komarudin, walau kerja di rumah pihaknya bisa terus memantau, bisa mengarahkan, serta bisa mengendalikan kinerja ASN. Sementara, bagi ASN yang tak bisa bekerja dari rumah, Pemprov akan menjaga kesehatan mereka. Ada protokoler khusus berkaitan dengan kesehatan.
Sebagai salah satu OPD pelayanan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, tetap melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan penularan covid-19 di lingkungan unit layanan Samsat se-Banten. Ia meminta kepada seluruh UPT untuk mengambil langkah cepat seperti adanya alat cek suhu tubuh thermo gun, menyediakan cairan hand sanitizer, serta memantau wajib pajak dengan ciri gejala yang mirip covid-19 antara lain suhu tubuh tinggi. “Kami menjalankan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan,” ujarnya. (nna/alt/ags)










