WH Akui Adanya Temuan Administrasi, Inspektorat Sebut Ada Kerugian Daerah
SERANG – Penggunaan dana penanganan Covid-19 melalui bantuan tak terduga (BTT) pada APBD Banten diawasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten, ada beberapa temuan dalam penggunaan dana Covid-19 hasil refocusing tahap III senilai Rp2,13 triliun.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pengawasan penggunaan dana Covid-19 di Pemprov dilakukan Inspektorat. “Didampingi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) terakhir. Kejaksaan juga dampingi,” ujar pria yang akrab disapa WH ini, kemarin.
Mantan Walikota Tangerang dua periode ini mengaku ada temuan-temuan hasil pemeriksaan penggunaan dana Covid-19. “Ada (temuan-red) tapi masih bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Kata dia, temuan penggunaan dana Covid-19 itu yakni berupa administrasi. Namun, ia enggan menyebutkan temuan itu berada di OPD mana saja karena dapat diselesaikan.
“Temuan administrasi itu kan banyak. Pesan ini (barang-red) lambat. Tapi tidak ada peristiwa korupsi besar di Banten, karena semua di Banten sudah terukur,” ujar WH.
Orang nomor satu di Banten ini berharap dengan keberadaan Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Wilayah Banten, maka dapat mendukung tercapainya peningkatan kinerja pemeriksa keuangan negara yang bersih dan akuntabel, serta mengawal seluruh pemerintah daerah di Banten untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik sesuai standar akuntansi pemerintah, bersih, dan bebas dari korupsi. “Saat ini jumlah auditor sangat sedikit, khususnya di Inspektorat. Kalau tidak didukung dan dibantu oleh BPK dan BPKP, kami masih banyak kekurangan,” tutur alumni UI ini.
Terpisah, Inspektur Banten E Kusmayadi mengaku pihaknya menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka pengadaan barang. “Kami lakukan pemeriksaan di dua OPD yakni Dinkes (Dinas Kesehatan-red) dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah-red) terkait penggunaan BTT. Tapi masih dalam bentuk naskah,” ungkapnya.
Selain di dua OPD itu, pihaknya juga melakukan pendampingan dana jaring pengaman sosial (JPS) di Dinas Sosial dan pemeriksaan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, memang ada potensi administratif temuan. “Ada juga temuan kerugian tapi kami lakukan LHP (laporan hasil pemeriksaan-red) dulu,” ujar Kusmayadi.
Kata dia, apabila ada temuan administrasi dan kerugian daerah setelah menjadi LHP, pejabat yang menjadi penanggungjawab harus mengembalikan kerugian daerah ke kas daerah. Sedangkan untuk temuan administrasi harus ditindaklanjuti. “Target kami, LHP pekan ini selesai,” ujarnya.
WALIKOTA IKUT AWASI
Terpisah, Walikota Serang Syafrudin juga mengaku pihaknya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Kota Serang. “Dana Covid-19 dilakukan pemeriksaan, tapi tidak seketat penggunaan dana APBD lainnya karena proses penggunaan dana Covid-19 lebih cepat dibandingkan yang lain,” terangnya.
Syafrudin mengaku hingga saat ini belum ada laporan terkait temuan hasil pemeriksaan penggunaan dana Covid-19 di Kota Serang. Bahkan ia mengapresiasi pengunaan dana Covid-19 di Kota Serang lebih cepat dibandingkan pemerintah kabupaten/kota lain. (nna/air)