SERANG – Sebuah rumah di Komplek Bumi Agung Permai (BAP) I, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, digerebek polisi, Senin (21/9). Sebab, rumah itu oleh Nadia Oktavia Nurima (25), dijadikan tempat praktik perawatan kecantikan ilegal.
Praktik perawatan kecantikan itu beroperasi sejak 2018 silam. Nadia menawarkan jasa perawatan kecantikan tersebut melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
Tarif yang ditawarkan ibu rumah tangga (IRT) itu pun terbilang murah. Tak heran, akun instagram milik Nadia dibanjiri pengikut dari kaum hawa. “Menawarkan produk kecantikannya melalui akun instagram dengan follower-nya sebanyak 3.740 netizen,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Susatyo Purnomo Condro saat ekspose di kediaman Nadia, kemarin (23/9).
Selain menggunakan medsos, Nadia juga menjajakan jasanya kepada masyarakat sekitar. Dengan tarif mulai Rp300 ribu hingga Rp2 juta, membuat kediaman Nadia tak pernah sepi dari pelanggan. Dalam sepekan, Nadia dapat menerima lima pasien.
“Rp2 juta untuk paket lengkap berupa suntik, infus pemutih hingga pemberian vitamin,” kata Susatyo didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan.
Informasi praktik ilegal ini sampai juga ke telinga polisi. Anggota Ditresnarkoba Polda Banten bergegas menyelidiki informasi tersebut. Senin (21/9), Nadia digerebek saat melakukan praktik perawatan kecantikan kepada seorang pasien.
“Tersangka ini pernah sekolah perawat tapi tidak selesai, dia ini tanpa ijazah sehingga ini (kegiatan tersangka-red) menjadi kegiatan yang ilegal,” kata Susatyo.
Tiga botol infus, dua botol cairan infus, dua kotak Vitamin C 20 miligram, 14 butir selkom C, beserta peralatan medis lain ditemukan polisi dari kediaman Nadia. “Untuk obat-obatan banyak yang kami amankan, selain itu ada juga alat medis berupa tiang infus, enam jarum suntik, alat tensi, 65 buah suntikan,” kata Susatyo.
Selain itu, puluhan butir obat keras merk Riklona 2, Riklona dan Alprazolam juga ditemukan polisi di kediaman Nadia. Asal obat penenang yang diperoleh harus melalui resep dokter itu masih diselidiki polisi. “Kami akan melakukan pengembangan (terhadap obat-obatan-red),” ucap Susatyo.
Kini, Nadia terancam pidana 15 tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Selain itu tersangka kami jerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan UU Kesehatan tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman pidana selama lima tahun,” kata Susatyo.
Sementara Nadia mengaku tidak pernah menerima keluhan dari pelanggan selama membuka praktik perawatan kecantikan tersebut. “Belum ada sama sekali,” kata Nadia.
Terkait obat penenang, Nadia mengaku digunakan untuk diri sendiri dan dijual kepada teman-temannya. “(Obat penenang-red) dipakai sendiri dan dijual,” tutur Nadia. (mg05/nda)