SERANG–Muhammad Wahyu (15), menderita luka robek di tubuhnya usai ditebas celurit oleh FR, Rabu (4/11). Pelajar asal Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu dicelurit lantaran melawan saat ponselnya dirampas.
Insiden itu terjadi sekira Pukul 00.30 WIB. Korban sebelumnya bersama rekannya bernama Aji (14), tengah berjalan pulang ke rumah usai berbelanja di warung.
Namun, korban diadang oleh Gilang Maulana (19), Nuriwan alias Iwan (20), dan FR. Korban berhenti setelah wajahnya ditodong celurit oleh FR. Ketiganya memaksa korban menyerahkan sejumlah uang untuk dibelikan minuman keras (miras).
Korban berdalih tak memiliki uang. Kesal, pelaku merampas dua unit ponsel milik korban dan Aji. Korban memaksa pelaku untuk mengembalikan ponselnya.
Melihat korban melawan, emosi pelaku tersulut. Ketiganya langsung menyerang korban. Beberapa kali ayunan celurit pelaku mengenai korban. Pukulan dan sabetan celurit itu membuat tubuh korban ambruk. Ketiga pelaku meninggalkan lokasi usai korban tidak berdaya.
Usai pelaku pergi, korban dibantu rekannya kembali melanjutkan perjalanan pulang. Saat itu, korban bertemu dengan tukang ojek. Korban kemudia dibawa tukang ojek tersebut ke Puskesmas Cikande.
Pada Rabu (4/11) pagi, korban melaporkan insiden itu ke Mapolsek Cikande. Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, polisi menjemput ketiga tersangka di kediamannya masing-masing. Tetapi, hanya Gilang Maulana dan Nuriwan yang berhasil diamankan. Sementara FR berhasil kabur.
“Ada satu pelaku lagi berinisial FR berusia sekira 20 tahun yang belum ditangkap,” ujar Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono di Mapolsek Cikande, Rabu (11/11).
Dua pemuda Desa Cikande, Kecamatan Cikande itu mengakui turut memukuli korban. Sementara yang melukai korban dengan celurit adalah FR. “Korban ini mengalami luka robek pada bagian kening, luka robek bagian dada dan lecet bagian punggung,” kata Mariyono didampingi Kapolsek Cikande Komisaris Polisi (Kompol) M Ridzky Salatun.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan satu buah celurit, satu buah sarung dan satu unit motor Honda Vario Nopol A 2456 HP. “Barang bukti motor yang kami amankan merupakan sarana kejahatan pelaku,” kata Ridzky.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Cikande. Keduanya disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana. “Ancaman pidananya 12 tahun,” kata Ridzky. (mg05/nda)