PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peringati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei, Ketua DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja, menilai gaji pekerja perusahaan di Kabupaten Pandeglang belum ada yang memenuhi sesuai UMK.
Hingga saat ini, para pekerja masih terus berjuang melanjutkan semangat para pekerja dahulu, untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai seorang pekerja. Bahkan, tanggal 1 Mei dijadikan sebagai hari libur nasional di banyak negara di dunia termasuk di Indonesia.
Buruh yang tergabung dalam DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 ini 2,4 persen atau sebesar Rp3.052.000
Menurut Ketua DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja mengatakan berbicara terkait UMK di Kabupaten Pandeglang, pihaknya telah secara berulang kali menyuarakan soal UMK. Namun hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang patuh terhadap ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
“Kita sudah beberapa kali berkoar-koar, sama sekali perusahaan di Kabupaten belum ada yang memenuhi sesuai UMK, karena UMK-nya itu kan yang telah diusulkan dan disepakati oleh pemerintah itu sebesar Rp 3 juta,” ungkapnya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 1 Mei 2024.
Dikatakannya, untuk karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Pandeglang saat ini mereka menerima gaji hanya dikisaran sebesar Rp 2,7 juta sampai Rp 2,8 juta.
Menurutnya, dengan menerima gaji yang dibawah UMK itu dirasa tak bisa memenuhi kebutuhan dalam setiap sehari-harinya. Kata Marja tapi apa daya, ketika karyawan ingin menyuarakan aspirasi keberatannya seringkali dihadapi intimidasi atau bahkan pemecatan oleh perusahaan.
“Ya jelas, gaji sebesar itu tentu tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, mengingat UMK tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” jelasnya.
Di singgung olehnya, terkait masalah UMK, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, tidak pernah melibatkan serikat pekerja dalam proses sosialisasi terkait UMK.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas klaim dan pernyataan dari pihak perusahaan di Pandeglang, yang menyatakan bahwa upah yang mereka berikan sudah sesuai dengan UMK.
“Ketika dia (Disnakertrans Pandeglang) sosialisasi UMK, itu tidak melibatkan dengan serikat buruh. Paling dengan perusahaan cuman nanya-nanya udah UMK atau belum, tapi ketika di data di Disnakertrans Pandeglang dinyatakan semuanya sudah UMK, padahal kenyataannya tidak,” jelasnya.
Ia menyampaikan, bahwa esensi terkait upah UMK adalah bahwa secara keseluruhan, itu dipengaruhi oleh tingkat inflasi secara nasional. Jika inflasi meningkat, maka tidak akan ada kenaikan UMK bagi pekerja buruh.
“Iya, jadi yang saya temukan adalah bahwa sistem undang-undang di Indonesia agak bertentangan. Terdapat perbedaan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan undang-undang, dan terkadang PP lebih diutamakan daripada undang-undang. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap bulan Januari atau setiap tahunnya harus ada kenaikan UMK berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” katanya.
Ia menambahkan, itupun, banyak perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan perlindungan ketenagakerjaan karyawan atau pun melaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, data yang disampaikan ke dinas seringkali direkayasa, dengan laporan yang menyatakan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) telah dibayar, padahal kenyataannya tidak.
Meskipun pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada dinas terkait, respons yang diterima hanya sebatas pengecekan tanpa tindak lanjut yang konkret.
“Dan datanya juga direkayasa, laporan ke dinas sudah UMK, padahal kenyataannya dilapangan padahal tidak, sedangkan kita sudah pernah laporkan ke dinas tapi oleh dinas hanya dicek begitu saja,” ujarnya.
“Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ketika perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMK, mereka harus terlebih dahulu berunding dengan karyawan dan kesepakatan tersebut harus ditandatangani oleh perwakilan karyawan serta dilaporkan ke dinas tenaga kerja. Jadi undang-undang itu mantul kebawah tajam ke atas,” sambungnya.
Ia berharap agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi dan mengikuti aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
“Kemudian itu harus ada skala upah, artinya skala upah di Pandeglang itu yang selama saya ketahui tidak ada yang namanya skala upah, karyawan yang kerja 30 tahun dengan karyawan yang kerja baru 2 tahun itu gajinya sama saja dibawah UMK,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











