slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Hari Buruh, Ketua DPC SPSI Pandeglang: Gaji Belum Sesuai UMK, Hak Pekerja Diabaikan

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
01-05-2024 17:49:34
in Pandeglang, Utama
Hari Buruh, Ketua DPC SPSI Pandeglang: Gaji Belum Sesuai UMK, Hak Pekerja Diabaikan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peringati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei, Ketua DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja, menilai gaji pekerja perusahaan di Kabupaten Pandeglang belum ada yang memenuhi sesuai UMK.

Hingga saat ini, para pekerja masih terus berjuang melanjutkan semangat para pekerja dahulu, untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai seorang pekerja. Bahkan, tanggal 1 Mei dijadikan sebagai hari libur nasional di banyak negara di dunia termasuk di Indonesia.

Baca Juga :

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

DPRD Banten Soroti Efisiensi Anggaran, Singgung Dampak Ekonomi dan Mobil Listrik

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Buruh yang tergabung dalam DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 ini 2,4 persen atau sebesar Rp3.052.000

Menurut Ketua DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja mengatakan berbicara terkait UMK di Kabupaten Pandeglang, pihaknya telah secara berulang kali menyuarakan soal UMK. Namun hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang patuh terhadap ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

“Kita sudah beberapa kali berkoar-koar, sama sekali perusahaan di Kabupaten belum ada yang memenuhi sesuai UMK, karena UMK-nya itu kan yang telah diusulkan dan disepakati oleh pemerintah itu sebesar Rp 3 juta,” ungkapnya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 1 Mei 2024.

Dikatakannya, untuk karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Pandeglang saat ini mereka menerima gaji hanya dikisaran sebesar Rp 2,7 juta sampai Rp 2,8 juta.

Menurutnya, dengan menerima gaji yang dibawah UMK itu dirasa tak bisa memenuhi kebutuhan dalam setiap sehari-harinya. Kata Marja tapi apa daya, ketika karyawan ingin menyuarakan aspirasi keberatannya seringkali dihadapi intimidasi atau bahkan pemecatan oleh perusahaan.

“Ya jelas, gaji sebesar itu tentu tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, mengingat UMK tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” jelasnya.

Di singgung olehnya, terkait masalah UMK, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, tidak pernah melibatkan serikat pekerja dalam proses sosialisasi terkait UMK.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas klaim dan pernyataan dari pihak perusahaan di Pandeglang, yang menyatakan bahwa upah yang mereka berikan sudah sesuai dengan UMK.

“Ketika dia (Disnakertrans Pandeglang) sosialisasi UMK, itu tidak melibatkan dengan serikat buruh. Paling dengan perusahaan cuman nanya-nanya udah UMK atau belum, tapi ketika di data di Disnakertrans Pandeglang dinyatakan semuanya sudah UMK, padahal kenyataannya tidak,” jelasnya.

Ia menyampaikan, bahwa esensi  terkait upah UMK adalah bahwa secara keseluruhan, itu dipengaruhi oleh tingkat inflasi secara nasional. Jika inflasi meningkat, maka tidak akan ada kenaikan UMK bagi pekerja buruh.

“Iya, jadi yang saya temukan adalah bahwa sistem undang-undang di Indonesia agak bertentangan. Terdapat perbedaan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan undang-undang, dan terkadang PP lebih diutamakan daripada undang-undang. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap bulan Januari atau setiap tahunnya harus ada kenaikan UMK berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” katanya.

Ia menambahkan, itupun, banyak perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan perlindungan ketenagakerjaan karyawan atau pun melaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.

Menurutnya, data yang disampaikan ke dinas seringkali direkayasa, dengan laporan yang menyatakan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) telah dibayar, padahal kenyataannya tidak.

Meskipun pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada dinas terkait, respons yang diterima hanya sebatas pengecekan tanpa tindak lanjut yang konkret.

“Dan datanya juga direkayasa, laporan ke dinas sudah UMK, padahal kenyataannya dilapangan padahal tidak, sedangkan kita sudah pernah laporkan ke dinas  tapi oleh dinas hanya dicek begitu saja,” ujarnya.

“Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ketika perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMK, mereka harus terlebih dahulu berunding dengan karyawan dan kesepakatan tersebut harus ditandatangani oleh perwakilan karyawan serta dilaporkan ke dinas tenaga kerja. Jadi undang-undang itu mantul kebawah tajam ke atas,” sambungnya.

Ia berharap agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi dan mengikuti aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

“Kemudian itu harus ada skala upah, artinya skala upah di Pandeglang itu yang selama saya ketahui tidak ada yang namanya skala upah, karyawan yang kerja 30 tahun dengan karyawan yang kerja baru 2 tahun itu gajinya sama saja dibawah UMK,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bantenburuh kerjadisnakertrans pandeglanghari buruh nasionalkabupaten pandeglangPandeglangpekerja swastaPemkab PandeglangperusahaanUMKupah belum layak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketua PCNU Lebak Bakal Ikut Kontestasi Pilkada Lebak 2024

Next Post

Tiga Kursi Kosong di DPRD Kabupaten Serang

Related Posts

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine
Pandeglang

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 24 Mei 2026 16:51

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 50 relawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukaratu 6 Majasari, Kabupaten Pandeglang, menjalani tes urine...

Read moreDetails

DPRD Banten Soroti Efisiensi Anggaran, Singgung Dampak Ekonomi dan Mobil Listrik

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Desak Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Sejumlah Tokoh Datangi Gubernur Banten

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Kondisi Jembatan di Kampung Ciseke Memprihatinkan, Relawan Jepang Siap Bangun

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

Next Post
Tiga Kursi Kosong di DPRD Kabupaten Serang

Tiga Kursi Kosong di DPRD Kabupaten Serang

Gerindra Jajaki PSI, Isyarat Koalisi di Pilkada Banten?

Gerindra Jajaki PSI, Isyarat Koalisi di Pilkada Banten?

Proses KUB Bank Banten dan Bank Jatim Sudah Sejauh ini

Proses KUB Bank Banten dan Bank Jatim Sudah Sejauh ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Air Bersih, Perundam TKR: Pemerataan Layanan Air Bersih Semakin Nyata

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Air Bersih, Perundam TKR: Pemerataan Layanan Air Bersih Semakin Nyata

Senin, 25 Mei 2026 09:34
Melanggar SOP, Operasional Delapan SPPG di Pandeglang Dihentikan BGN

Melanggar SOP, Operasional Delapan SPPG di Pandeglang Dihentikan BGN

Senin, 25 Mei 2026 09:24
Kepala Disdikpora Pandeglang Gagas Program Sejuta Santri Masuk Sekolah 

Kepala Disdikpora Pandeglang Gagas Program Sejuta Santri Masuk Sekolah 

Senin, 25 Mei 2026 09:07
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 07:45
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Dari Pasar Senen ke Pasar Modal

Senin, 25 Mei 2026 07:34
SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Air Bersih, Perundam TKR: Pemerataan Layanan Air Bersih Semakin Nyata

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Air Bersih, Perundam TKR: Pemerataan Layanan Air Bersih Semakin Nyata

Senin, 25 Mei 2026 09:34
Melanggar SOP, Operasional Delapan SPPG di Pandeglang Dihentikan BGN

Melanggar SOP, Operasional Delapan SPPG di Pandeglang Dihentikan BGN

Senin, 25 Mei 2026 09:24
Kepala Disdikpora Pandeglang Gagas Program Sejuta Santri Masuk Sekolah 

Kepala Disdikpora Pandeglang Gagas Program Sejuta Santri Masuk Sekolah 

Senin, 25 Mei 2026 09:07
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 07:45
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Dari Pasar Senen ke Pasar Modal

Senin, 25 Mei 2026 07:34
SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Air Bersih, Perundam TKR: Pemerataan Layanan Air Bersih Semakin Nyata

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Air Bersih, Perundam TKR: Pemerataan Layanan Air Bersih Semakin Nyata

by Syaiful Adha
Senin, 25 Mei 2026 09:34

Pengumuman layanan masyarakat dari Perumdam TKR.

Melanggar SOP, Operasional Delapan SPPG di Pandeglang Dihentikan BGN

Melanggar SOP, Operasional Delapan SPPG di Pandeglang Dihentikan BGN

by Purnama Irawan
Senin, 25 Mei 2026 09:24

Wakil Ketua Satgas BGN, Doni Hermawan, menghadiri grand opening SPPG Sukaratu 08, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak