CILEGON – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin bakal menduduki jabatan Pelaksana Harian (Plh) Walikota Cilegon.
Hal itu seiring dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemprov Banten tentang penunjukan Plh untuk daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto membenarkan hal tersebut. Menurutnya penunjukan Plh tak hanya untuk daerah yang terdaftar gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Surat tersebut agar mempersiapkan penunjukan Sekda selaku PLH, mengantisipasi SK Mendagri belum keluar saat Akhir Masa Jabatan Bupati/Walikota karena menunggu instruksi Presiden,” ujar Gunawan kepada Radar Banten, Minggu (7/1).
Menurutnya hal itu sudah menjadi hal yang lumrah. Kemendagri selalu bersurat kepada Pemprov apabila menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Walikota untuk mempersiapkan Sekda selaku Plh dan penunjukan esselon dua Provinsi sebagai Penjabat sampai SK mendagri keluar tentang Penetapan Bupati/Walikota terpilih untuk selanjutnya dilantik oleh Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat di daerah.
AMJ Walikota Cilegon dijelaskan Gunawan pada tanggal 17 Februari mendatang. Kemudian, Plh akan bekerja selama satu pekan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
Jika dalam waktu tersebut belum keluar juga SK Mendagri tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, maka akan di tunjuk Pj Walikota atas usulan dari Gubernur kepada Mendagri.
Disinggung soal posisi Maman yang masih berstatus Pj Sekda Kota Cilegon, hari ini staf Biro Pemerintahan melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Arahan sementara ini, yang akan menempati posisi plh adalah pejabat yang menempati jabatan Sekda.
Dengan hal tersebut, kemungkinan besar pelantikan walikota dan wakil walikota Cilegon tidak akan pada tanggal 17 Februari mendatang, sesuai dengan masa akhir jabatan kepala daerah yang saat ini sedang menjabat. (Bayu Mulyana)