CILEGON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang sering disebut BPJAMSOSTEK Cilegon menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon untuk menangani perusahaan yang menunggak iuran.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Perintis Cilegon Hary Dwi Marwoko mengatakan, pihaknya memberikan 21 SKK kepada Kejari Cilegon yang berisi berkas perusahaan penunggak iuran sebesar Rp7,1 miliar.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MuU antara BPJAMSOSTEK Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon,” kata Hary dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Furkon Rohiyat yang menerima langsung SKK mengungkapkan, sebagai pengacara negara pihaknya bisa membantu BPJAMSOSTEK menghadapi perusahaan yang memiliki persoalan iuran. “Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan dan kita mendorong perusahaan agar patuh atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Furkon
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, setelah menerima SKK pihaknya akan memanggil para pemberi yang bermasalah dengan BPJAMSOSTEK, “Dari pemanggilan ini kami akan mengatakan kalau permasalahan penunggakan iuran BPJAMSOSTEK ada unsur pidananya. Kemudian pemberi kerja akan diminta untuk membuat surat pernyataan kapan iuran yang tertunggak ini akan diselesaikan,” ungkap Ely.
Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono mengakui masih ada perusahaan yang belum membayar iuran secara tertib. “Untuk itu kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam upaya agar mereka lebih tertib membayar iuran karena merupakan hak dari setiap tenaga kerja,” ungkap Didin. (aas/air)