SERANG – Wakil Ketua Taruna Siaga Bencana (Tagana) Provinsi Banten Dadan Suryana meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tengah Pemerintah Pusat gencar menekan penyebaran wabah Covid-19.
Diketahui, Pemerintah Pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 3-20 Juli 2021 dimana terdapat pembatasan berbagai aktivitas masyarakat, perekonomian bahkan tempat ibadah.
Ada dua Pemkab yang menetapkan waktu pelaksanaan Pilkades bersamaan dengan PPKM Mikro Darurat. Yaitu, Kabupaten Pandeglang Pilkades diselenggarakan pada 18 Juli 2021 dan Kabupaten Serang pada 11 Juli 2021. Sedangkan, Pemkab Tangerang telah memutuskan menunda pelaksaan Pilkades hingga Agustus 2021.
“Ini demi menyelamatkan nyawa manusia. Jangan sampai proses demokrasi di tingkat desa mengesampingkan ikhtiar kita yang sedang perang total melawan Covid 19 ini,” ujar Dadan kepada Radar Banten, Jumat (2/7).
Kata Dadan, Pelaksanaan Pilkades Serentak seperti luput dari perhatian pemerintah pusat. Bahkan, bukan hanya di Banten, tapi di Jawa dan Bali terdapat ribuan Desa yang akan menggelar Pilkades.
“Pelaksanaan Pilkades ini luput dari perhatian pemerintah pusat. Terutama ada gelaran Pilkades dalam rentang awal dan pertengahan bulan Juli 2021,” katanya.
Padahal dalam aturan PPKM Mikro Darurat banyak aturan terkait pembatasan aktivitas kegiatan sosial, budaya, kemasyarakatan, pekerjaa, perekonomian. Bahkan ada beberapa aktivitas yang dilarang 100 persen.
“Karena Pilkades ini tidak masuk menjadi salah satu poin yang disebutkan dalam aturan PPKM Mikro Darurat. Kami meminta agar Pemda dalam waktu singkat ini segera membuat keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkades,” terangnya. (Fauzan Dardiri)










