CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Cilegon menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Mulai dari penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai hanya mempercantik capaian kinerja, gagalnya pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, hingga membengkaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi catatan kritis terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Catatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, usai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama TAPD.
Rahmatulloh mengatakan, Fraksi PAN mempertanyakan keputusan pemerintah menurunkan target PAD dari Rp1,03 triliun pada APBD murni menjadi Rp921,8 miliar pada APBD Perubahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat realisasi PAD sebesar 105,83 persen terkesan baik hanya di atas kertas.
“Fraksi PAN mempertanyakan integritas TAPD dalam menetapkan target yang tidak realistis hanya untuk kemudian diturunkan di tengah jalan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Banten, Selasa 14 Juli 2026.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) justru mencapai 138,47 persen.
Sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya 95,63 persen dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 76,32 persen.
Di sisi lain, piutang PBB-P2 yang mencapai Rp241,46 miliar menunjukkan masih lemahnya pengelolaan pajak daerah.
Rahmatulloh turut mengkritik batal cairnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 senilai Rp55 miliar, yang terdiri atas Rp29 miliar untuk revitalisasi Pasar Kranggot dan Rp26 miliar untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Menurutnya, kegagalan tersebut terjadi akibat persoalan administrasi, mulai dari belum selesainya sertifikasi lahan hingga keterlambatan pengajuan proposal.
“Ini adalah kelalaian tingkat tinggi yang tidak bisa dimaafkan. Kami mendesak agar pejabat yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fraksi PAN juga mengingatkan adanya ancaman penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada 2026 yang diperkirakan mencapai Rp312 miliar.
Kondisi tersebut dinilai akan menjadi tantangan besar bagi kemampuan fiskal Kota Cilegon.
“Kalau di tahun 2025 saja TAPD gagal menyerap DAK secara optimal karena kelalaian administratif, bagaimana mungkin pada 2026 dengan anggaran yang lebih kecil mampu dikelola lebih baik,” katanya.
Rahmatulloh juga menyoroti SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp126,4 miliar, jauh di atas proyeksi awal sebesar Rp40 miliar hingga Rp71 miliar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator belum optimalnya perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah.*
Editor : Krisna Widi Aria











