SERANG – Neneng Nurhasanah terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas 2012-2018 didakwa telah melakukan korupsi sebesar Rp 4,8 miliar lebih. Mantan teller PT LKM Ciomas itu Melakukan kejahatannya dengan merekayasa setoran 541 nasabah.
“Bahwa jumlah nasabah yang terdakwa rekayasa sejumlah 541 nasabah,” ujar JPU Kejari Serang Fattah Ambiya Fajrianto saat membacakan surat dakwaan terhadap Neneng di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/9).
Diuraikan Fattah, kasus dugaan korupsi di badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Serang itu berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Neneng bekerja sebagai teller PT LKM Ciomas. Tugasnya ketika itu adalah melayani nasabah untuk menabung di PT LKM Ciomas. Setiap nasabah yang Neneng layani ia dengan memberikan formulir.
Setelah pengisian formulir, nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada Neneng. Namun, setiap uang yang disetorkan nasabah ternyata tidak sesuai dengan buku tabungan dengan yang ada di sistem PT LKM Ciomas. Neneng diduga melakukan manipulasi data dari 2012 hingga 2018. “Sekira bulan Mei 2018 ada nasabah yang hendak mengambil uang di PT LKM Ciomas, namun saat dilihat di sistem PT LKM Ciomas jumlah saldonya berbeda dengan buku tabungan,” kata Fattah.
Menindaklanjuti temuan itu, salah satu pimpinan di PT LKM Ciomas Ahmad Syarifudin lantas melakukan audit. Hasil audit ditemukan tabungan fiktif di bagian kasir atau teller. Dari audit tersebut, uang yang ada di PT LKM Ciomas sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian pada Oktober 2018, 598 nasabah membuat surat pernyataan yang isinya mereka menabung di PT LKM Ciomas Rp5,4 miliar lebih. “Sehingga ada selisih Rp4,8 miliar,” ujar Fattah dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Dari pemeriksaan terhadap Neneng, jumlah nasabah yang direkayasa sebanyak 541 orang. Perbuatan Neneng tersebut menurut Fattah telah bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Lalu, Pasal 52 Perda Kabupaten Serang Nomor 2 tahun 2015 tentang Perusahaan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro. “Berbunyi, setiap orang dengan sengaja atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT LKM Ciomas wajib mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Fattah.
Akibat dari perbuatan Neneng tersebut, JPU beranggapan telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.857.387.636. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang. “Yang tertuang dalam LHP Nomor:700/030/Inspektorat/2021 tanggal 26 Juli 2021,” ungkap Fattah.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat Neneng dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. “Atau kedua, Pasal 8 jo Pasal 18 ayar (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” tutur Fattah.
Atas surat dakwaan tersebut, Neneng melalui kuasa hukumnya Hamzah Cakrabuana menyatakan keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa. (fam)