Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra mengakui berkas perkara tersebut masih diperiksa oleh jaksa peneliti Kejari Serang. “Masih kita periksa, berkasnya kalau tidak salah dilimpahkan ke kita hari Jumat kemarin,” ujar pria yang akrab disapa Anto ini.
Aku mengaku berkas perkara tersebut sudah pernah dikembalikan kepada penyidik setelah diperiksa oleh jaksa peneliti. “Sebelumnya sudah kita berikan P-19-nya (petunjuk-red),” ungkap pria berdarah Minang ini.
Diketahui, Abudin divonis enam bulan penjara di PN Serang, Kamis (8/7) lalu. Abudin dianggap telah melanggar Pasal 372 KUH Pidana. “Akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Sementara hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi saat membacakan amar putusan
Putusan itu, telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Berdasarkan surat tuntutan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2 yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.
Kepemilikan Nuksani dibutikan dengan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta. Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.
Pada 10 Juni 2020, Abudin selaku Kades Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta fotokopi AJB No.36/2016. Namun dikarenakan tidak memiliki fotokopi dan sudah kenal baik dengan Abudin, ia menyerahkan AJB asli.
Ketika itu, Abudin berjanji setelah AJB difotokopi, akan dikembalikan. Akan tetapi, setelah meminjam AJB itu, Abudin tak kunjung mengembalikannya. Setiap Nuksani memintanya, Abudin selalu menjanjikan akan dikembalikan. Lantaran tak kunjung dikembalikan, Nuksani melaporkannya ke Polres Serang. (fam/nda)











