slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Waktu Makan di Kafe, 60 Menit

Redaksi by Redaksi
23-09-2021 08:02:00
in Berita Utama, Umum
Nih Lima Manfaat Mengonsumsi Makanan Pedas
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CIPUTAT – Setiap pengunjung kafe dan rumah makan yang beroperasi malam hari, diizinkan diizinkan untuk makan di tempat. Waktunya, maksimal 60 menit. Jam operasional kafe dan rumah makan tersebut juga dibatasi dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Sesuai keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkot Tangsel memastikan jika penerapan PPKM level 3 dilanjutkan hingga 4 Oktober mendatang. Kebijakan Pemkot Tangsel itu sesuai Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Baca Juga :

Pemkot Tangsel Dukung PP TUNAS untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemkot Tangsel Siapkan Digitalisasi Masjid lewat Gerakan Safari Subuh

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dari penerapan PPKM level 3 itu sudah diterapkan sejak awal September lalu, dimana terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan.

“Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/9).

Menurut Pak Ben, pemerintah pusat mengizinkan bioskop beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung. “Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangsel dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Tangsel,” tambahnya.

Ketentuan PPKM level 3 ini di beberapa sektor sudah bisa merasakan kelonggaran operasional. Salah satunya bidang usaha makanan. Kafe dan rumah makan yang mulai operasional malam hari, dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana satu meja maksimal dua orang dan skrining pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: CafeCovid-19Makan 60 MenitPemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPemkot TangselPPKM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cara Bertahan di Tengah Krisis Usaha

Next Post

Razia Miras Jangan Seremonial

Related Posts

Pemkot Tangsel Dukung PP TUNAS untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Tangerang

Pemkot Tangsel Dukung PP TUNAS untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

by Agung S Pambudi
Rabu, 3 Juni 2026 17:42

TANGSEL,RADARBANTEN.COID– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendukung penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor...

Read moreDetails

Pemkot Tangsel Siapkan Digitalisasi Masjid lewat Gerakan Safari Subuh

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Pemkot Tangsel Luncurkan SANSET, Terobosan Baru Kelola Aset Daerah

Pemkot Tangsel Hibahkan Lahan Bekas Rumah Lawan Covid ke TNI

Setahun, Bus Sekolah Gratis Tangsel Layani 98 Ribu Pelajar

Hardiknas 2026, Wakil Walikota Pilar Ajak Bangun Pendidikan dengan 3 Nilai

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Next Post
Sering Dirazia Tapi Masih Marak

Razia Miras Jangan Seremonial

Softball, Kemenangan Pertama Kontingen Banten

1.000 Kiai Bakal Dapat Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20
Kapolda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Sabtu, 6 Juni 2026 11:42
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20
Kapolda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Sabtu, 6 Juni 2026 11:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line...

Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

by Fahmi
Sabtu, 6 Juni 2026 13:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Oknum TNI AD Kopda RI ditahan oleh Denpom III/4 Serang. Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak