CIPUTAT – Setiap pengunjung kafe dan rumah makan yang beroperasi malam hari, diizinkan diizinkan untuk makan di tempat. Waktunya, maksimal 60 menit. Jam operasional kafe dan rumah makan tersebut juga dibatasi dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Sesuai keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkot Tangsel memastikan jika penerapan PPKM level 3 dilanjutkan hingga 4 Oktober mendatang. Kebijakan Pemkot Tangsel itu sesuai Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dari penerapan PPKM level 3 itu sudah diterapkan sejak awal September lalu, dimana terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan.
“Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/9).
Menurut Pak Ben, pemerintah pusat mengizinkan bioskop beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung. “Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangsel dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Tangsel,” tambahnya.
Ketentuan PPKM level 3 ini di beberapa sektor sudah bisa merasakan kelonggaran operasional. Salah satunya bidang usaha makanan. Kafe dan rumah makan yang mulai operasional malam hari, dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana satu meja maksimal dua orang dan skrining pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.











