SERANG-Pemprov Banten meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Utama tahun 2020. Piala dan sertifikat penghargaan diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Jakarta, Kamis (23/9).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, berdasarkan surat yang ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang ditujukan kepada Gubernur, Provinsi Banten termasuk provinsi yang menerima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dengan kategori utama. “Selain Provinsi Banten, seluruh kabupaten kota se-Provinsi Banten juga menerima Penghargaan APE tahun 2020,” ujar perempuan yang akrab disapa Nina ini dalam rilis yang diterima Radar Banten, Minggu (26/9).
Kata Nina, pemberian penghargaan APE tahun 2020 akan dilaksanakan pada 13 Oktober 2021 secara daring dengan menampilkan piala dan penghargaan yang diterima dalam side event Asean Ministerial Meeting on Women keempat. APE tahun 2020 diberikan terhadap sejumlah kementerian lembaga (K/L), provinsi, dan kabupaten kota. APE merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan peran para pimpinan dan stakeholder pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).
Ia mengatakan, untuk APE 2020, verifikasi lapangan dilaksanakan dengan metode daring sejak 15 Maret hingga 7 April 2021. Sebelum proses verifikasi, setiap instansi telah melakukan pengisian formulir evaluasi implementasi PUG di wilayah atau lingkungannya melalui aplikasi. PUG merupakan indikator pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Verifikasi lapangan oleh tim verifikator independen dilakukan untuk melihat lebih dalam, lengkap, komprehensif, dan objektif atas data dan informasi terkait hasil pelaksanaan strategi PUG berdasarkan isian formulir tersebut,” paparnya.
Namun, Nina mengatakan, APE bukan menjadi tujuan akhir dari pelaksanaan strategi PUG. Tujuan akhirnya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui PUG.
Sebagai informasi, Pemprov Banten telah memiliki dasar hukum pengarusutamaan gender sejak 2005 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengarusutamaan Gender. (nna/alt)











