PANTAU PERSIDANGAN
Sementara, kuasa hukum Irvan Santoso, Alloys Ferdinand mengatakan belum akan menyampaikan permintaan pemanggilan WH sebagai saksi kepada majelis hakim. Ia beralasan masih menunggu keterangan saksi yang lain terlebih dulu.
“Memang enggak ada (daftar Wahidin Halim sebagai saksi-red). Kami akan tunggu dulu sampai pemeriksaan hibah untuk tahun 2020, jika nanti menyebutkan Pak Wahidin Halim kembali kita akan minta ke majelis untuk dijadikan saksi,” ungkap Alloys dikonfirmasi, Selasa (28/9)
Menurut Alloys, hasil pemeriksaan saksi untuk persoalan hibah 2018 belum mengungkap fakta yang membuat kasus menjadi terang benderang.
“Masalah 2018 itu belum terbuka semua karena dalam lembar tiga penjabaran (pergub-red) itu masih disebut FSPP (penerima hibah-red), DPA-nya ponpes, terus NPHD itu FSPP. Seharusnya ini (persoalan-red) kalau berdasarkan Pergub Nomor 49 (tentang hibah-red) harus ditolak karena tidak sesuai,” kata Alloys.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan enggan berkomentar terkait tidak tercantumnya WH sebagai daftar saksi. Ia mengarahkan Radar Banten untuk memonitor persidangan. “Ikuti saja dulu proses persidangan,” tutur Ivan singkat. (fam/alt)











