SERANG-Regulasi atau aturan Pemilu 2024 diperkirakan akan berbeda dengan pemilu sebelumnya. Untuk itu, lembaga studi bernama Election Democracy Studies (EDS) mengajak stakeholder terkait belajar regulasi kepemiluan.
Hal itu terungkap saat EDS menggelar kajian proyeksi sengketa pemilu serentak 2024 di Perumahan Sapta Marga, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (30/9).
Acara yang dipandu ahli Hukum Tata Negara Yhannu Setyawan itu menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan dan Direktur EDS M Subhan sebagai pembicara.
Awal diskusi, Yhanu memperkirakan regulasi dalam Pemilu 2024 akan banyak perubahan. Terlebih, situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum usai. “Semua stakeholder perlu mempelajari regulasi kepemiluan,” ujar Yhannu.
Dikatakan Yhanu, pemahaman tentang regulasi kepemiluan bukan hanya oleh penyelenggara pemilu. Tetapi, partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu, akademisi, hingga kelompok generasi muda. “Akademisi kampus misalkan, lebih banyak mempelajari konsep dan teori. Sedangkan, yang dilaksanakan dalam kepemiluan itu hal yang bersifat teknis,” katanya.











