“Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, karena lebih rigit dan komplek, sehingga perlu mempelajari hukum kepemiluan yang lebih teknis, agar demokrasi mengalami perbaikan,” beber Yhannu.
Sementara Direktur EDS M Subhan mengungkapkan, lembaganya hadir untuk memantik semangat generasi muda, bahkan Parpol untuk mempelajari regulasi kepemiluan. Kajian terkait regulasi kepemiluan ini diadakan rutin dengan menghadirkan akademisi, penyelenggara pemilu, dan parpol sebagai wahana belajar kepemiluan 2024.
“Dulu orang tempel tempel pamflet dimana saja, sekarang mulai dibatasi. Itu contoh paling sederhana. Makanya, kita menghadirkan semangat itu agar ke depan kualitas demokrasi meningkat,” katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya sering kali menemukan peserta pemilu hanya mengutus petugas khusus untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. “Kadang penunjukkannya tidak dilatarbelakangi hukum kepemiluan. Ditambah, dari setiap hasil dari misalkan pengumuman Bawaslu tidak langsung kepada pengambil keputusan Parpol,” katanya.
“Maksud saya, bukan hanya parpol yang harus mengetahui regulasi kepemiluan, bahkan masyarakat pun idealnya mengetahui,” tambah Ari.
Kata Ari, dalam penyelenggaraan pemilu terdapat tiga sumber peraturan sebagai pedoman pelaksanaanya. Undang-undang sebagai peraturan yang bersifat umum, Peraturan KPU sebagai aturan teknis tahapan pemilihan, dan peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. (fdr/nda)











