Rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Provinsi Banten sudah di atas standar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit Provinsi Banten mencapai 1,2 berbanding 1.000 penduduk.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menerangkan, jumlah tempat tidur rumah sakit di Banten saat ini mencapai 14.387 tidur. Dengan begitu, rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Banten mencapai 1,2 berbanding 1.000 penduduk. “Pada Peraturan Menkumham sendiri 1 berbanding 1.000,” ujar Ati.
Jumlah rasio ketersediaan tempat tidur di Banten di atas dari standar Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, yakni 1 berbanding 1.000. Artinya, dengan jumlah rasio tempat tidur 1,2 berbanding 1.000 penduduk, maka Banten termasuk daerah yang peduli hak asasi manusia.
Bahkan, Pemprov Banten juga terus berupaya meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Banten akan semakin meningkat setelah bangunan delapan lantai RSUD Banten dioperasionalkan.
Saat ini jumlah tempat tidur di RSUD Banten sebanyak 250 unit. Dengan adanya bangunan baru, maka jumlah tempat tidur di RSUD Banten akan bertambah menjadi 500 unit. Penambahan jumlah tempat tidur itu juga akan berpengaruh dengan rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Banten. (adv)