Leo pun memberikan kesimpulan, bahwa praktik investasi politik di pilkades tidak hanya dilakukan anggota Dewan, namun di beberapa daerah seorang kepala daerah turut membiayai para calon kades.
“Ujung dari endorse calon kepala desa ini untuk kepentingan pemilu dan pilkada. Semakin banyak calon kades yang di-endorse terpilih menjadi kepala desa, tentu semakin memudahkan untuk memenangkan pileg maupun pilkada,” pungkasnya.
Sementara itu, pengamat politik dan kebijakan publik Unsera Ahmad Sururi menilai, keterlibatan anggota DPRD dalam gelaran Pilkades, baik dewan kabupaten maupun provinsi, dari sisi etika politik tidak sejalan dengan etika demokrasi.
“Sekaligus tidak memberikan contoh edukasi berdemokrasi dan berpolitik yang baik,” kata Sururi kepada Radar Banten, Jumat (15/10).
Kata Sururi, pilkades merupakan bagian dari proses edukasi demokrasi yang tidak terlepas dari dinamika politik lokal. Dalam konteks anggota Dewan mendukung salah satu calon merupakan sesuatu yang wajar dan sah-sah saja, jika tujuannya adalah memberikan edukasi berdemokrasi dan berpolitik bagi masyarakat.











