Hakekat pembangunan yang dilaksanakan Pemprov Banten adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, serta anak laki-laki dan anak perempuan. Pembangunan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik sebagai pelaku ataupun penerima manfaat dari pembangunan itu sendiri, yang dilaksanakan oleh berbagai sektor. Perlindungan dan pemenuhan hak yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan dan anak telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945.
Polemik Rencana Utang Pembangunan JLU, DPRD Cilegon Tunggu Rekomendasi Kemendagri
CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik rencana pinjaman daerah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon masih terus bergulir. DPRD Kota...
Read moreDetails











