CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik rencana pinjaman daerah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon masih terus bergulir.
DPRD Kota Cilegon memastikan belum memberikan persetujuan atas rencana utang tersebut karena masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Masduki, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses pinjaman yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Namun, DPRD menilai setiap langkah harus sesuai prosedur dan mendapat landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sesuai dengan statement dari DPRD bukan berarti menghambat pinjamannya, kita sebetulnya sedang menunggu sesuai rekomendasi kita, karena sesuai kajian awal itu jelas Kemendagri menyatakan harus masuk proses penganggaran di awal,” kata Masduki melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Banten, Selasa (7/10).
Masduki menjelaskan, hingga saat ini rencana pinjaman tersebut belum tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan.
Padahal, berdasarkan ketentuan, rencana pinjaman daerah harus termaktub dalam RKPD sebagai dasar penganggaran.
“Nah, hari ini DPRD bukan berarti tidak menyetujui itu tapi dalam rancangan RKPD belum termaktub rencana pinjaman itu,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Cilegon hanya ingin memastikan agar mekanisme pinjaman tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di masa mendatang.
“Karena kita minta jangan sampai muncul masalah dikemudian hari, persoalan pinjam nya karena itu masuk RPJMD harus tertuang dalam RKPD,” tegasnya.
Masduki menambahkan, pihak eksekutif diketahui sedang berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan surat rekomendasi terkait hal tersebut.
“Kalo dari Kemendagri kan konon eksekutif sedang bersurat ke Kemendagri, kita tunggu surat itu sudah dibalas belum, setelah itu disodorkan ke kita , kita siap menyetujui, karena itu sudah masuk RPJMD cuma tahapan penganggaran kenapa di RPJMD ada di RKPD tidak ada,” tutupnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











