KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidy menilai langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memasukan daerah otonom baru (DOB) dalam RPJMD 2025-2030 adalah langkah yang tepat.
Sebab kata Memed, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah ditengah-tengah moratorium akan berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik.
Dirinya juga mengatakan bahwa ramainya soal DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah yang tidak dimasukkan kedalam RPJMD 2025-2030 juga harus dilihat dari beberapa persfektif.
Yang pertama, moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi faktor kunci. Dimana, selama moratorium belum dicabut, secara hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat memasukkan wacana pembentukan DOB kedalam dokumen RPJMD.
” jadi, ini bukan sekedar keputusan politik lokal, melainkan mengikuti kerangka regulasi Pemerintah Pusat atau Nasional,” ujar Dosen Fisip ini, Selasa 5 Agustus 2025.
Kedua kata Memed, antara dinamika aspirasi versus realitas regulasi, dimana dorongan segelintir anak bangsa untuk memekarkan Kabupaten Tangerang Utara (Pantura) dan Tangerang Tengah merupakan ekspresi kebutuhan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Namun, hal tersebut diinginkan tanpa adanya kepastian pencabutan moratorium. “Jika memasukkan DOB ke RPJMD 2025-2030 bisa berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik,” katanya.
Memed juga menilai, bahwa problem DOB yang tidak dimasukan kedalam RPJMD merupakan peroblematika yang amat sangat kecil, ketimbang problem-problem lainnya, semisal sampah yang kiranya butuh perhatian semua pihak.
“Itu sebetulnya persoalan kecil, ada pekerjaan rumah lain yang lebih besar, semisal soal sampah di Kabupaten Tangerang, justru ini butuh kolaborasi semua elemen untuk menyelesaikan sampah, ketimbang DOB Tangerang Utara dan Tengah,” terangnya.
Selain itu kata Memed, pertimbangan strategi politik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memaksakan DOB kedalam RPJMD sudah sangat tepat. Karena, apabila hal itu dipaksakan, tentunya akan menimbulkan dua risiko, yaitu hukum dan administratif karena RPJMD menjadi tidak sesuai regulasi nantinya.
Dimana, ketegasan eksekutif dan legislatif yang tidak memasukkan DOB kedalam RPJMD merupakan sebagai titik tekan dalam menjelaskan alasan hukum dan realitas politik. Bahwa, hal ini penting dilakukan untuk mencegah isu ini menjadi bola liar yang memecah konsolidasi pembangunan di wilayah Tangerang Utara dan Tengah.
” Dengan tidak memasukkannya, Pemkab Tangerang telah menjaga kredibilitas dan konsistensi kebijakan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











