SERANG-Penyelidikan dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Untirta berinisial VI (21), terus bergulir. Penyelidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota berencana meminta keterangan ahli pidana untuk menggali unsur pidana kasus tersebut.
“Rencana minggu-minggu ini mau ke Jakarta untuk minta keterangan ahli hukum pidana,” ujar Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (31/10).
Sebelumnya, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Tetapi, eks Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta berinisial KZ sebagai terlapor belum dimintai keterangan.
“Petunjuk jaksa seperti itu (untuk memeriksa ahli pidana,” ungkap Maruli didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Adit.
Penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kontrakkan pelapor di daerah Tumaritis, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. “Sudah pemanggilan terlapor, rencananya kita mau pemanggilan undangan yang kedua,” ungkap Maruli.











