SERANG – Open bidding atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau Sekda Banten belum juga dilaksanakan. Padahal, berdasarkan pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa akhir jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 12 Mei 2022 mendatang. Dengan begitu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir yakni 12 November nanti.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengaku hingga saat ini pihaknya belum dapat melaksanakan open bidding untuk jabatan Sekda Banten. “Belum,” tegas Komarudin, Minggu (31/10).
Meskipun begitu, mantan Pj Bupati Tangerang ini sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten. “Sudah disampaikan,” ujarnya.












